Aparat Hukum Perlu Turun Tangan Lidik Dana Pemekaran Natuna Barat dan Selatan Sekitar Rp1,5 Miliar di Setwan

0
1265
FOTO istimewa

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Aparat penegak hukum, dari Kepolisian atau Kejaksaan perlu turun tangan menyelidiki atau lidik pemakaian Dana Kajian Pemekaran Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Natuna Selatan dengan total sekitar Rp1,5 miliar. Dana Kajian Pemekaran senilai miliaran rupiah itu, dianggarkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Natuna pada 2012 dan 2013 lalu.

Padahal dengan dianggarkan serta digarap Dana Kajian Pemekaran Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Natuna Selatan itu, Setwan Natuna telah merebut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem Sekretariat Daerah atau Setda Natuna.

Karena salah satu tupoksi Tapem, menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi pelaksanaan dan pembinaan terkait pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah (baca berita berjudul, “Kisah Kelabu Dana Pemekaran Dua Kabupaten di Natuna).

Sementara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 123 ayat (3) tertulis, Sekwan mempunyai wewenang menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan tupoksi DPRD hanya sebagai legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal pengesahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD) dan pengawasan (mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).

Otomatis, DPRD tidak punya hak mengelola atau membuat kebijakan dalam penggunaan anggaran. Pasal 156 ayat (1) menyatakan, hanya Kepala Daerah (Bupati atau Gubernur) mempunyai hak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Ayat (2), dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Ayat (3), pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan menerima atau mengeluarkan uang. Jadi, yang layak melaksanakan kajian pemekaran daerah, dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga desa, adalah, Setda melalui Bagian Tapem.

Sementara, di buku APBD Perubahan Natuna 2012, pada organisasi Setwan, kode rekening 1.20.1.20.04.15.16.5.2.2.21.01, dengan uraian rekening tentang Belanja Jasa Konsultasi Penelitian sebesar Rp1,2 milyar. Di bagian penjelasan, dana itu digunakan untuk Biaya Kajian Akademis Proposal Pemekaran Kabupaten dengan nilai sama, sebesar Rp1,2 milyar.

Di buku APBD Murni Natuna 2013, pada organisasi Setwan, kode rekening 1.20.1.20.04.15.16.5.2.2.21 tentang Belanja Jasa Konsultasi sekitar Rp389 juta. Di bagian penjelasan, dana itu dibagi dua mata anggaran, dengan nama, Biaya Kajian Akademis Proposal Pemekaran Kabupaten Natuna Barat sebesar Rp190 juta, dan Biaya Kajian Akademis Proposal Pemekaran Kabupaten Natuna Selatan sebesar Rp190 juta. Jika dilakukan penambahan, Rp1,2 miliar + Rp389 juta total sekitar Rp1,5 miliar. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini