
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Sekdako Batam Jefridin bersama Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), menggelar rapat pembahasan penjelasan empat perusahaan. Karena ke-empat perusahaan itu mengajukan permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Batam.
“Pembahasan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada Juni lalu,” kata Jefridin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 4 Juli 2025. “Mengingat dari empat permohonan, duanya masih ditunda atau dipending.”
Jadi, sambung Ketua Tim FPRD Batam ini, agendanya mendengarkan penjelasan empat perusahaan, salah satunya melengkapi perizinan. Mengingat permohonan persetujuan KKPR harus sesuai pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“RTR dan RDTR ini, salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan usaha,” kata Jefridin. “Sedangkan KKPR untuk memastikan usaha direncanakan tidak mengganggu pembangunan infrastuktur dasar seperti drainase atau jalan.”
Dari rapat penjelasan, tiga perusahaan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno FPRD akan datang. Satu perusahaan harus mengajukan permohonan ulang.
Sementara tampak dalam rapat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Batam Eryudhi Apriyadi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam Gufron, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam diwakili Kabid Tata Ruang, Evy Yusriani serta perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. (*ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id