Bupati Kepulauan Anambas Sampaikan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2024

0
99
SUASANA rapat paripurna

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Aneng secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kepulauan Anambas, Rabu 25 Juni 2025.

Dalam pidatonya, Aneng mengatakan, Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi Kepala Daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Karena, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perlu kami sampaikan, pencapaian kinerja pemerintah daerah pada 2024 merupakan tahapan pelaksanaan agenda dan program pembangunan pelaksanaan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2026,” katanya.

Sementara, sambung Aneng, arah dan kebijakan pembangunan pada 2024 merupakan produk bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitik beratkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah, materi Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang disampaikan dan di sajikan dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis aktual meliputi tujuh komponen utama, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024,” kata Aneng.

Selain dari itu, ia juga mengatakan, LPJ pelaksanaan APBD tahun 2024 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Anambas melalui Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor B/900.1.11/27/KDH/SD/06/2025 pada 19 Juni 2025 perihal Penyampaian Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

“Adapun subtansi Ranperda LPJ pelaksanaan APBD tahun 2024, sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuanga Republik Indonesia atau BPK-RI Nomor 88.B/S-HP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025 atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024,” kata Aneng.

Sedangkan pendapatan daerah, menurutnya, di anggarakan sebesar Rp984.762.634.724,32 sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 teraalisasi sebesar Rp809.505.443.369,94 atau 82,20 persen. Diantaranya itu pendapat Asli Daerah (PAD) yang di anggarkan sebesar Rp39.179.339.491 dan terealisasikan Rp35.544.549.195,94 atau 90,72 persen.

Kemudian untuk pendapatan pajak daerah yang di anggarakan sebesar Rp22.559.538.747, terealisasikan Rp18.599.426.707 atau 82,45 persen. Sedangkan pendapatan retribusi daerah yang di anggarkan sebesar Rp4.650.745.981, terealisasikan Rp1.566.244.153 atau 33,68 persen. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dianggarkan sebesar Rp1.318.019.763, terealisasi Rp1.241.953.264 atau 94,23 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp10.651.035.000, terealisasi Rp14.136.925.071,94 atau 132,73 persen. Sementara itu itu pendapatan transfer sebesar Rp942.803.795.233,32, terealisasi Rp.773.804.025.511,00 atau 82,07 persen.

“Pendapatan transfer ini teridiri transfer pemerintah pusat, yaitu dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumberdaya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, yang di anggarakan sebesar Rp829.911.776.066, terealisasi Rp676.978.622.739 atau 81,57 persen. Lalu untuk transfer pusat lainnya seperti dana desa dan insentif fiskal di anggarkan sebesar Rp49.259.836.176,32, terealisasi Rp45.048.357.000 atau 91,45 persen,” kata Aneng.

“Transfer pemerintah daerah lainnya, yaitu pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan di anggarkan sebesar Rp63.632.182.991, terealisasi Rp51.777.045.772 atau 81,37 persen,” katanya lagi, sambil melanjutkan,belanja daerah di anggarkan sebesar Rp1.009.212.363.684, terealisasi Rp832.217.333.836,00 atau 82,46 persen, diantaranya: belanja operasi di anggarakan sebesar Rp753.364.429.755,18, terealisasi Rp631.659.116.114 atau 83,85 persen.

Belanja modal Rp141.992.627.668,31, teralisasi Rp104.420.106.437 atau 73,54 persen. Belanja tidak terduga yang di anggarakan Rp1.959.397.381,51 dan tidak terealisasi. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp111.895.908.879, terealisasi Rp96.138.111.285 atau 85,92 persen, dan pembayaran daerah di anggarkan Rp. 24.449.728.959,68 terealisakan sebesar RP. 24.933.952.263,35 atau 101,98 persen. Kemudian untuk sisa lebih pembiyaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.222.061.797,29.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepri terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan yang kedelapan kalinya berturut-turut.

“Perlu saya sampaikan bahwa dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 harus segera kita laksanakan,” kata Aneng.

“Kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, karena hal tersebut akan berdampak pada proses penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Perda merupakan salah satu lampiran utama dalam Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” katanya lagi.

Untuk itu, ia berharap dengan penuh kearifan dan komitmen bersama, pembahasan dan penyempurnaan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dilakukan, sehingga penetapan menjadi Perda dan dapat terlaksana dengan baik, benar, tepat waktu dan berkualitas. (*yady)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini