
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan surat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat 31 Desember 2021. Dalam Keppres di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi Covid-19 akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan.
“Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization atau WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” tegas dalam Diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2021, dikutip dari Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang terbit pada Senin 3 Januari 2022.
Garis besar dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021, Pemerintah RI harus menstabilkan sistem keuangan negara. Karena pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek dari kesehatan, ekonomi dan sosial. Sedangkan keputusan sebelumnya, Pemerintah RI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Sejumlah kalangan berpendapat, kebijakan PSBB ini mirip dengan lockdown, karena mulai berlakunya pencegahan bepergian keluar daerah hingga luar negeri, belajar dan bekerja dari rumah, serta pembatasan kegiatan lainnya. Otomatis dengan kebijakan ini, berdampak pada pelayanan di pemerintahan daerah, karena para pegawainya harus bekerja dari rumah, istilah kerennya, Work From Home atau WFH.
Lalu, bagaimana anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada tahun itu, apakah tetap dianggarkan? Data diterima KABARTERKINI.co.id, rupanya Sekretariat DPRD Natuna menganggarkan perjalanan dinas dengan kode biasa, bukan perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada 2022 sekitar Rp12 miliar atau tepatnya, Rp12.366.640.720.
Pada tahun sebelumnya, atau 2021 sekitar Rp15 miliar atau tepatnya, Rp15.153.392.700. Sedangkan pada 2020 sekitar Rp14 miliar atau tepatnya, Rp14.393.549.660, pada 2019, sekitar Rp18 miliar atau tepatnya Rp18.765.150.000 (baca berita tiga edisi sebelumnya).
Berikut ini data rincian perjalanan dinas DPRD Natuna pada 2022:
1) Kode RUP: 29105799
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2022, total: Rp50.895.000.
2) Kode RUP: 31157529
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp39.320.200.
3) Kode RUP: 31158186
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp624.373.660.
4) Kode RUP: 31161264
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp8.764.090.
5) Kode RUP: 31167542
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp1.623.039.930.
6) Kode RUP: 31167856
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp651.865.150.
7) Kode RUP: 31168104
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp1.206.575.000.
8) Kode RUP: 31168165
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp99.881.480.
9) Kode RUP: 31472427
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp7.169.860.210.
10) Kode RUP: 31472522
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp635.810.000.
11) Kode RUP: 31473976
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2022, total: Rp256.256.000.
Sementara berbicara perjalanan dinas DPRD Natuna, rupanya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri pada 2024. Karena dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85, salah satu tabelnya menulis terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya Rp4.177.361.627, pengembalian Rp3.240.425.837 dan sisa pengembalian Rp936.935.790.
Alasan kelebihan pembayaran, menurut catatan BPK, realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan, pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel, pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan, pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
Lalu, dari hasil pemeriksaan atau uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:
a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.
b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.
c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dengan temuan itu, sejumlah media massa mempublikasi, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025, rata-rata judulnya hampir sama, yakni: terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Natuna pada 2024. Namun hingga berakhir November 2025, belum terdengar tanda-tanda masuk ke ranah hukum.
Sedangkan fiktif, dikutip dari ringkasan Artifical Intellegence atau AI alias Kecerdasan Buatan, merupakan sesuatu berdasarkan rekaan, khayalan atau imajinasi dan tidak nyata. Ini berarti cerita, karya atau pernyataan bersifat fiktif tidak didasarkan pada fakta atau kenyataan, melainkan dibuat pengarang berdasarkan daya imajinasi mereka.
Jika diarahkan ke penyalahgunaan APBD alias uang negara atau uang rakyat, jelas fiktif ini kasus yang tidak bisa di tolerir hanya pengembalian anggarannya. Mengingat sudah melangkah dengan pasti ke ranah dugaan tindak pidana korupsi. (*andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











