Dari Rp18 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Natuna 2024, Sekitar Rp4,1 Miliar Jadi Temuan BPK

0
212
FOTO ilustrasi

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dari Rp18 miliar atau tepatnya, Rp18.448.238.930, anggaran perjalanan dinas DPRD Natuna 2024, sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya, Rp4.177.361.627 menjadi temuan BPK Republik Indonesia Perwakilan Kepri. Temuan itu, hasil pemeriksaan, dengan Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85.

Salah satu tabelnya menulis tentang temuan penggunaan perjalanan dinas DPRD Natuna 2024. Yang menjelaskan, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp4.177.361.627, pengembalian Rp3.240.425.837 dan sisa pengembalian Rp936.935.790.

Alasan kelebihan pembayaran, karena realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan. Pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel. Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan. Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Dari hasil uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:

a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.

b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.

c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Data diterima, anggaran perjalanan dinas DPRD Natuna pada 2024 sebesar Rp18.448.238.930, dengan rincian:

1) Kode RUP: 36345906

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp444.690.000.

2) Kode RUP: 36346011

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp1.511.936.140.

3) Kode RUP: 36346184

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp48.036.760.

4) Kode RUP: 36346185

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp30.260.000.

5) Kode RUP: 36349184

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp716.691.780.

6) Kode RUP: 36373382

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp97.920.000.

7) Kode RUP: 38282877

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp169.650.000.

8) Kode RUP: 38282887

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp1.024.926.680.

9) Kode RUP: 38282907

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp98.230.000.

10) Kode RUP: 38282937

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp56.080.000.

11) Kode RUP: 38282939

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp102.660.000.

12) Kode RUP: 38300273

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp655.200.000.

13) Kode RUP: 38300662

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp583.500.000.

14) Kode RUP: 38301976

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp4.149.611.450.

15) Kode RUP: 38302034

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp8.507.546.120.

16) Kode RUP: 38302115

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp251.300.000.

Dengan temuan itu, sejumlah media massa mempublikasi, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025, rata-rata judulnya hampir sama, yakni: terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Natuna pada 2024. Namun hampir berakhir Desember 2025, belum terdengar tanda-tanda masuk ke ranah hukum.

Fiktif, dikutip dari ringkasan Artifical Intellegence atau AI alias Kecerdasan Buatan, merupakan suatu cerita, karya atau pernyataan berdasarkan rekaan, khayalan atau imajinasi. Ini berarti cerita, karya atau pernyataan bersifat fiktif tidak didasarkan pada fakta atau kenyataan, melainkan dibuat pengarang berdasarkan daya imajinasi mereka.

Jika diarahkan ke penyalahgunaan APBD alias uang negara atau uang rakyat, jelas fiktif ini kasus yang tidak bisa di tolerir hanya pengembalian anggarannya. Mengingat sudah melangkah dengan pasti ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, sebab telah mencuri uang rakyat. (*andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini