Era Transisi Covid-19, Perjalanan Dinas DPRD Natuna 2023 Sekitar Rp13 Miliar, 2024 Jadi Temuan BPK

0
70
FOTO ilustrasi

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah RI membuat kebijakan di era transisi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 pada 2023, diawali dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Puncaknya penetapan status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Juni 2023.

Dengan terbitnya Keppres 17 Tahun 2023, pemerintah melanjutkan kebijakan yang berfokus pada pemulihan ekonomi dan kesehatan, termasuk tetap berjalannya Satgas Covid-19. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 31 Desember 2021.

Lalu, bagaimana anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada era transisi pandemi Covid-19, apakah tetap dianggarkan? Data diterima KABARTERKINI.co.id, Sekretariat DPRD Natuna menganggarkan perjalanan dinas dengan kode biasa dan dalam kota, bukan perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada 2023, besarannya sekitar Rp13 miliar atau tepatnya, Rp13.053.362.800.

Pada tahun sebelumnya, atau 2022 dianggarkan sekitar Rp12 miliar atau tepatnya, Rp12.366.640.720, pada 2021 sekitar Rp15 miliar atau tepatnya, Rp15.153.392.700, pada 2020 sekitar Rp14 miliar atau tepatnya, Rp14.393.549.660 dan pada 2019, sekitar Rp18 miliar atau tepatnya Rp18.765.150.000 (baca berita empat edisi sebelumnya).

Berikut ini data rincian perjalanan dinas DPRD Natuna pada 2023:

1) Kode RUP: 32706297

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2023, total: Rp36.027.570.

2) Kode RUP: 35155909

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp48.280.710.

3) Kode RUP: 35155992

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp31.830.000.

4) Kode RUP: 35159794

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp120.091.900.

5) Kode RUP: 35161716

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp867.384.980.

6) Kode RUP: 35161929

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp37.040.000.

7) Kode RUP: 35165311

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp977.570.000.

8) Kode RUP: 35175714

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp1.365.570.420.

9) Kode RUP: 35175733

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp685.094.390.

10) Kode RUP: 35175765

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp89.227.570.

11) Kode RUP: 35176144

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp388.260.000.

12) Kode RUP: 35176163

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp348.060.000.

13) Kode RUP: 35176296

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp7.278.817.710.

14) Kode RUP: 35176315

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp610.837.550.

15) Kode RUP: 35176324

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2023, total: Rp169.270.000.

Sementara berbicara perjalanan dinas DPRD Natuna, rupanya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri pada 2024. Karena dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85, salah satu tabelnya menulis terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya Rp4.177.361.627, pengembalian Rp3.240.425.837 dan sisa pengembalian Rp936.935.790.

Alasan kelebihan pembayaran, menurut catatan BPK, realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan, pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel, pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan, pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Lalu, dari hasil pemeriksaan atau uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:

a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.

b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.

c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Dengan temuan itu, sejumlah media massa mempublikasi, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025, rata-rata judulnya hampir sama, yakni: terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Natuna pada 2024.  Namun hingga berakhir November 2025, belum terdengar tanda-tanda masuk ke ranah hukum.

Sedangkan fiktif, dikutip dari ringkasan Artifical Intellegence atau AI alias Kecerdasan Buatan, merupakan sesuatu berdasarkan rekaan, khayalan atau imajinasi dan tidak nyata. Ini berarti cerita, karya atau pernyataan bersifat fiktif tidak didasarkan pada fakta atau kenyataan, melainkan dibuat pengarang berdasarkan daya imajinasi mereka.

Jika diarahkan ke penyalahgunaan APBD alias uang negara atau uang rakyat, jelas fiktif ini kasus yang tidak bisa di tolerir hanya pengembalian anggarannya. Mengingat sudah melangkah dengan pasti ke ranah dugaan tindak pidana korupsi. (*andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini