Era Vaksinasi Covid-19, Perjalanan Dinas DPRD Natuna 2021 Sekitar 15 Miliar, 2024 Jadi Temuan BPK

0
64
FOTO istimewa

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Sebelumnya demi mengantisipasi menyebarnya virus berbahaya itu, mulai terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, sejumlah kebijakan telah diterapkan, diantaranya, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Sejumlah kalangan berpendapat, kebijakan PSBB ini mirip dengan lockdown, karena mulai berlakunya pencegahan bepergian keluar daerah hingga luar negeri, belajar dan bekerja dari rumah, serta pembatasan kegiatan lainnya. Otomatis dengan kebijakan ini, berdampak pada pelayanan di pemerintahan daerah, karena para pegawainya harus bekerja dari rumah, istilah kerennya, Work From Home atau WFH.

Lalu, bagaimana anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada tahun itu, apakah tetap dianggarkan? Data diterima KABARTERKINI.co.id, rupanya Sekretariat DPRD Natuna menganggarkan perjalanan dinas dengan kode biasa, bukan perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada 2021 sekitar Rp15 miliar atau tepatnya, Rp15.153.392.700.

Pada tahun sebelumnya, atau 2020 sekitar Rp14 miliar atau tepatnya, Rp14.393.549.660. Sedangkan pada 2019, sekitar Rp18 miliar atau tepatnya Rp18.765.150.000 (baca berita dua edisi sebelumnya). Berikut ini data rincian perjalanan dinas DPRD Natuna pada 2021:

1) Kode RUP: 26918190

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp24.148.180.

2) Kode RUP: 26972077

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp4.771.998.860.

3) Kode RUP: 26998967

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp5.122.548.890.

4) Kode RUP: 27000725

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp666.253.540.

5) Kode RUP: 27024696

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp998.600.000.

6) Kode RUP: 27024718

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp49.383.000.

7) Kode RUP: 27025087

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp2.755.370.230.

8) Kode RUP: 27025124

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2021, total: Rp765.090.000.

Sementara berbicara perjalanan dinas DPRD Natuna, rupanya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri pada 2024. Karena dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85, salah satu tabelnya menulis terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya Rp4.177.361.627, pengembalian Rp3.240.425.837 dan sisa pengembalian Rp936.935.790.

Alasan kelebihan pembayaran, menurut catatan BPK, realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan, pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel, pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan, pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Lalu, dari hasil pemeriksaan atau uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:

a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.

b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.

c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Dengan temuan itu, sejumlah media massa mempublikasi, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025, rata-rata judulnya hampir sama, yakni: terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Natuna pada 2024.  Namun hingga berakhir November 2025, belum terdengar tanda-tanda masuk ke ranah hukum.

Sedangkan fiktif, dikutip dari ringkasan Artifical Intellegence atau AI alias Kecerdasan Buatan, merupakan sesuatu berdasarkan rekaan, khayalan atau imajinasi dan tidak nyata. Ini berarti cerita, karya atau pernyataan bersifat fiktif tidak didasarkan pada fakta atau kenyataan, melainkan dibuat pengarang berdasarkan daya imajinasi mereka.

Jika diarahkan ke penyalahgunaan APBD alias uang negara atau uang rakyat, jelas fiktif ini kasus yang tidak bisa di tolerir hanya pengembalian anggarannya. Mengingat sudah melangkah dengan pasti ke ranah dugaan tindak pidana korupsi. (*andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini