HUT ke-61, PERADIN MoU dengan DPP KAI untuk Majukan Program Mahkamah Desa dan Kelurahan

0
916
SUASANA acara

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 di Kantor DPP PERADIN, Jl. Daan Mogot No. 19C, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu 30 Agustus 2025. Acara berlangsung hangat dan dihadiri jajaran pengurus pusat serta perwakilan pengurus wilayah dan daerah.

Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menegaskan bahwa peringatan hari jadi tahun ini menjadi momentum memperkuat visi organisasi, khususnya dalam mendorong program Mahkamah Desa dan Kelurahan (Mahdeskel).

“Awalnya organisasi ini bernama persatuan, lalu menyesuaikan regulasi sekitar 11 tahun lalu berganti menjadi perkumpulan dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Kini, PERADIN memasuki usia ke-61 dengan berbagai tantangan yang telah dilalui,” ujar Ropaun.

Ia menambahkan, Rakernas sebelumnya telah menegaskan mandat pengembangan Mahdeskel yang kini sudah berjalan di sejumlah daerah serta mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pada momen HUT ini, PERADIN juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memperkuat program tersebut.

“Ke depan, kami membuka peluang kerja sama dengan organisasi advokat lain agar program ini semakin meluas, namun tetap dalam koridor di bawah komando PERADIN,” tegasnya.

Ropaun juga menekankan pentingnya Mahdeskel sebagai instrumen pemerataan akses keadilan di masyarakat.

Presiden KAI, Muhammad Yuntri, dalam sambutannya mengucapkan selamat HUT ke-61 kepada PERADIN. Ia menilai gagasan Mahdeskel sejalan dengan Asta Cita ke-6 dari program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Ide ini perlu didukung karena mengakomodasi penyelesaian masalah hukum dengan mengedepankan kearifan lokal dan restorative justice perdamaian tanpa pemaksaan kehendak aparat penegak hukum yang sering kali merugikan pencari keadilan,” jelas Yuntri.

Menurutnya, pembentukan Mahdeskel juga selaras dengan program pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Dengan adanya MoU antara DPP PERADIN dan DPP KAI, dua organisasi advokat besar yang sama-sama sah secara hukum, diharapkan gagasan ini semakin kokoh dan segera diwujudkan. Saat ini, DPP KAI juga tengah merancang Kodifikasi Hukum Acara Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai penguatan landasan hukum,” tambahnya.

Yuntri berharap Mahdeskel dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa yang dekat dengan masyarakat desa sekaligus menjadi warisan berharga bagi sistem hukum Indonesia. (*Ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini