
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kabar gembira bagi pelaku jasa kontruksi, khususnya usaha kecil, karena Pemerintah Republik Indonesia telah membuat kebijakan bahwa proyek Pengadaan Langsung atau PL, semula di lelang paling maksimal senilai Rp200 juta, kini menjadi Rp400 juta.
Penetapan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres ini termaktub dalam Pasal 28 ayat 4, salah satu poinnya tertulis, Pekerjaan Konstruksi PL paling maksimal senilai Rp400 juta. Sedangkan Pengadaan Jasa Konsultansi paling maksimal Rp100 juta. Pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50 juta dan paling maksimal Rp200 juta.
Dengan mulai berlaku Perpres Nomor 46 Tahun 2025, jelas lelang proyek PL Jasa Konstruksi dengan nilai maksimal Rp400 juta bisa dilaksanakan tahun ini dan tahun selanjutnya. Sehingga pelaksanaan pembangunan konstruksi dapat lebih maksimal, khususnya jalan kawasan permukiman. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id