
Oleh: Andi Surya
GALI lubang tutup lubang merupakan peribahasa yang berarti meminjam uang baru untuk melunasi utang lama. Praktik ini merupakan siklus keuangan tidak sehat. Sebab menciptakan beban baru, menambah akumulasi bunga dan berisiko menyebabkan stres berkepanjangan serta jeratan utang semakin dalam.
Ketika peribahasa diplesetkan menjadi kebijakan gali lubang tambah utang, opini publik pun bisa menjadi liar. Sementara penulis ingin membawa ke ranah sebuah kebijakan di anggap nyeleneh, misalnya seorang pemimpin terpilih suatu wilayah, pemerintahannya masih meninggalkan utang pada pihak ketiga dan lainnya pada 2024, namun tidak melunasi, melainkan menambah lubang utang pada 2025.
Alhasil utang-utang atau lubang-lubang itu semakin melebar atau menganga. Yang harus ditutupi pada 2026. Sedangkan kawasan kekuasaannya belum mampu mandiri alias masih berharap dana transferan pemerintah pusat. Lalu, bagaimana nasib ekonomi masyarakat di wilayahnya kedepan?
Bukan rahasia, pemerintah pusat, sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Dengan kebijakan efisiensi ini, sejumlah kegiatan tidak prioritas harus di pangkas. Hampir rata-rata pemimpin wilayah lain, menerapkan kebijakan membayar utang 2024, dengan menihilkan program atau kegiatan pembangunan pada 2025.
Dengan menerapkan kebijakan membayar utang 2024, otomatis pada 2026, mereka bisa melaksanakan kegiatan pembangunan tanpa terbeban dengan persoalan utang. Sementara pemimpin tidak membayar utang beralasan, utang 2024 merupakan utang pemimpin sebelumnya.
Suatu alasan tidak masuk di akal serta menyesatkan bagi masyarakat awam yang tidak paham birokrasi. Padahal siapa pun pemimpin terpilih suatu wilayah harus tetap membayar hutang program pemimpin sebelumnya. Karena utang-utang ditinggalkan, bukan utang pribadi, melainkan utang pemerintahan.
Dalam kegiatan pembangunan di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, berasal dari aspirasi masyarakat, di mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat. Aspirasi ini diperoleh, bisa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan atau Musrenbang atau Pokok-pokok Pikiran DPR maupun DPRD.
Tidak ada alasan, kegiatan suatu pemerintahan merupakan kebijakan pemimpin suatu kawasan. Sebab APBN maupun APBD merupakan uang masyarakat. Sehingga penggunaannya harus sesuai prosedur atau aturan berlaku ditetapkan suatu pemerintahan atau negara. Bukan aturan suka-suka, seperti kebijakan gali lubang tambah utang. ****
(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










