
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar menggelar rapat paripurna persetujuan bersama, antara DPRD dan Kepala Daerah tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda. Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Kamis 28 Juli 2022.
“Rapat paripurna hari ini, dihadiri 14 anggota dari 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas. Rapat telah memenuhi aturan dan terbuka untuk umum,” kata Hasnidar saat membuka rapat.
Juru Bicara Banggar DPRD Kepulauan Anambas Firdian Syah menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah. Jadi pertanggungjawaban ini, kewajiban pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran.

“Melalui pembahasan dalam rapat Banggar, kami peroleh beberapa laporan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kami berharap menjadi dasar perbaikan dalam penyelenggaraan kegiatan pada tahun anggaran selanjutnya,” kata Firdian.
Sementara, sambungnya, dalam capaian kinerja keuangan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing urusan, seperti urusan wajib pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta sosial.
Untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar, meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah. Sedangkan untuk urusan pilihan terdiri dari pertanian, perikanan, perkebunan dan pariwisata.

Dari hasil pembahasan tingkat I sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka agar proses Ranperda ini tetap berjalan. Selanjutnya dapat diambil kesepakatan dan persetujuan bersama untuk dapat diteruskan ke pembahasan tingkat II sesuai Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 74, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Jadi dalam pengambilan keputusan didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan,” terang Firdian.
Adapun pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kepulauan Anambas terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda, sebagai berikut:

Fraksi PPP-PLUS menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan susunan anggota:
1. Imran (Ketua)
2. Elisa (Wakil Ketua)
3. Ayub (Sekretaris)
4. Hasnidar (Anggota)
5. Syafrilis, S.H (Anggota)
Fraksi PDI-PLUS menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan susunan anggota:

1. Yusli YS, S.IP (Ketua)
2. Syamsil Umri (Wakil Ketua)
3. Muliady (Sekretaris)
4. Hartono (Anggota)
Fraksi Partai Amanat Nasional menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan susunan anggota:
1. Jasril Jamal (Ketua)
2. Firdian Syah (Sekretaris)
3. Siti Bayu Khusnul Hatimah (Anggota)

Fraksi Karya Indonesia Raya menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan susunan anggota:
1. Yulius, SH (Ketua)
2. Raja Bayu Gunadian, SE (Wakil Ketua)
3. Rocky H Sinaga (Sekretaris)
4. HJ Tety Adiyati, SH (Anggota)
Fraksi Bintang Nasional Indonesia menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan susunan anggota:
1. Dharusman (Ketua)
2. Mariadi (Wakil Ketua)
3. Fahri Hidayat (Sekretaris)
4. Ahmad Yani (Anggota)
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan kesepakatan bersama tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda. (*red)











