Komisi I DPRD Batam Siap Kawal Kasus Kematian Anak 2,8 Tahun

0
320
FOTO bersama seusai menerima laporan (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menyatakan siap menindaklanjuti permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian Al Fatih Husnan, bocah berusia 2 tahun 8 bulan yang meninggal pada Maret 2024 lalu.

Surat permohonan RDP disampaikan langsung oleh orang tua korban, Amir dan Migu kepada Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas di Gedung DPRD Batam, Kamis 7 Agustus 2025.

“Saya baru baca suratnya. Kami dari Komisi I DPRD Batam sebagai lembaga representasi rakyat akan menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi, apalagi jika menyangkut dugaan ketidakadilan,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya.

Dalam penanganan kasus ini, ia akan melakukan pendekatan non-litigasi atau melalui jalur musyawarah. Namun Anwar memastikan lembaganya tidak akan mengabaikan suara masyarakat.

“Kami akan membahas permohonan RDP tersebut secara internal, sebelum menentukan langkah lanjutan. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan,” katanya.

“Saya akan koordinasi dulu di internal Komisi I. Setelah itu, kami rencanakan pemanggilan pihak-pihak terkait. Soal apakah terduga pelaku akan dipanggil, itu nanti kami pertimbangkan,” kata Anwar lagi.

Sebelum melakukan pemanggilan, Komisi I DPRD Batam akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, guna mengetahui perkembangan terbaru penyelidikan. Ia menyoroti adanya selang waktu antara peristiwa kematian dan pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Saya lihat korban sempat dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan, setelah ditemukan dalam kondisi kaku di dalam mobil. Harusnya ada rekam medis yang bisa dijadikan bahan bagi polisi dalam proses penyelidikan,” kata Anwar.

Ia juga mencatat laporan ke polisi baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian. Hal ini, menurut Anwar, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya mediasi yang tidak berhasil.

“Mungkin nanti kami akan minta keterangan dari pelapor, Kepolisian, maupun pihak lain yang terlibat. Kalau memang layak untuk dilanjutkan, maka harus dilanjutkan. Tujuannya agar masyarakat yang mengadu ke DPRD merasa diperlakukan adil,” kata Anwar.

Sementara kasus meninggalnya Al Fatih hingga kini belum menemui kejelasan hukum. Praperadilan yang diajukan terduga pelaku berinisial ES sebelumnya dikabulkan oleh hakim karena alasan prosedural.

Orang tua korban berharap DPRD Batam dapat menjadi saluran aspirasi terakhir mereka untuk menggugah perhatian penegak hukum agar penyelidikan kasus ini berjalan secara transparan dan adil.

“Kami cuma ingin keadilan. Semoga pelaku segera ditahan,” ujar Amir didampingi istrinya, Migu, usai menyerahkan surat dan melakukan aksi jalan kaki. (*red)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini