Krisis Minyak Tanah Subsidi di Linau Air Batu, Aparat Penegak Hukum Lingga Harus Turun Tangan

0
80
FOTO istimewa

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah warga Dusun Linau Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun kesal karena terjadi krisis minyak tanah bersubsidi di wilayahnya. Akibat terjadi krisis, mereka menduga penyaluran bahan bakar minyak atau BBM subsidi itu, bermasalah.

“Jelas terjadi krisis, karena salah seorang oknum sub penyalur tidak mengirimnya,” bisik sumber yang juga warga Dusun Linau Air Batu pada awak media, Kamis 7 Januari 2026. “Saya dapat informasi, oknum sub penyalur mengirimnya ke tempat lain.”

Sementara sumber lainnya menyatakan krisis minyak tanah bersubsidi di dusunnya kerap terjadi. Harapannya aparat penegak hukum harus turun tangan menyelidiknya.

“Kalau mau jelas duduk persoalan, aparat penegak hukum bisa minta keterangan PMT Idlan, Tanjung Kelit,” kata sumber. “Sebab PMT Idlan sebagai sub penyalur yang punya wewenang mengirim ke Dusun Linau Air Batu dan sekitar.”

PMT Idlan, sub penyalur BBM bersubsidi jenis minyak tanah, hingga berita di publikasi belum dapat di konfirmasi. Pertanyaan konfirmasi, apakah benar pihak mereka belum atau tidak mengirim minyak tanah bersubsidi di Dusun Linau Air Batu atau kemungkinan mengirim ke tempat lain?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM. Sangsi pidananya, penjara 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar. Undang-Undang itu diperkuat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Lalu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, yakni Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 telah mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM subsidi, termasuk kriteria konsumen yang berhak menerima, seperti masyarakat miskin dan pelaku UMKM. (*taufik)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini