Lebaran 1447 Hijriyah, Menaker Gelar Program Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

0
542
PELEPASAN satu unit bus program mudik gratis di Kantor Kemenaker, Jakarta (foto Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menggelar program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pengemudi ojek online atau ojol pada Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Program mudik gratis digelar agar banyak pekerja dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman dan selamat.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, sekaligus dorongan agar dunia usaha terus menghadirkan dukungan nyata bagi pekerjanya menjelang Hari Raya,” kata Yassierli saat pelepasan mudik gratis bagi pekerja di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.

Sementara program mudik gratis bagi pekerja pada 2026 ini bertema, “Mudik Aman, Berbagi Harapan”. Dengan memberangkatkan 230 armada bus dari sejumlah titik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Menurut Yassierli, kehadiran pemerintah dalam berbagai pelepasan mudik gratis menjadi bentuk apresiasi kepada perusahaan yang memberi perhatian lebih kepada pekerjanya.

“Kami sangat mengapresiasi ketika perusahaan memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lainnya. Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya berdampak positif bagi perusahaan,” katanya.

Dalam pelaksanaan mudik gratis tahun ini, Kemenaker bersinergi dengan sejumlah mitra strategis, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk, PT Kayaba Indonesia, PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, PT TASPEN, PT Tirta Investama, PT Indofood CBP Sukses Makmur, Paguyuban Jambi, serta sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Danlanud: Tiga Putra Natuna Lulus Bintara TNI AU

Pelaksanaan mudik gratis tahun ini, sambung Yassierli memiliki perluasan manfaat karena tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga menjangkau pengemudi ojol. Sedangkan tahun ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat melibatkan teman-teman ojol untuk menikmati manfaat dari program mudik gratis ini.

Selain menggelar keberangkatan pemudik, Kemenaker juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan perjalanan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus dan kernet. Kegiatan pemeriksaan awak angkutan ini dilaksanakan di enam titik wilayah pemantauan mudik, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar termasuk di berbagai tempat keberangkatan mudik gratis yang dikoordinasikan Kemenaker.

Program pemeriksaan K3 merupakan kolaborasi antara Kemenaker, Perhimpunan Ergonomi Indonesia, serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Melalui kolaborasi ini, dilakukan pengecekan kesiapan pengemudi bus dan kernet mulai dari pemeriksaan kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja, termasuk waktu reaksi.

Di sisi lain, Yassierli menegaskan pelindungan pekerja menjelang Lebaran tidak berhenti pada fasilitasi mudik gratis dan K3 pada pengemudi bus serta kernet, tetapi juga melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

BACA JUGA :  Libur Sekolah, Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Pesan Ketua PKK Kepulauan Anambas

Hingga kini, Posko THR Keagamaan 2026, pihaknya menerima laporan aduan 1.121 perusahaan oleh pekerjanya. Dari laporan, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan. Seluruh laporan saat ini sedang di tindak lanjut Pengawas Ketenagakerjaan.

“Sekarang posko-posko kami dijaga Pengawas Ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” kata Yassierli sambil menambahkan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri.

Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Setiap pengaduan di cek dan perusahaannya di panggil atau didatangi. Kalau benar terjadi pelanggaran akan dilakukan pembinaan atau pengenaan sanksi tegas.

“Perusahaan terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” kata Yassierli mengakhiri. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini