
Oleh: Andi Surya
MELALUI Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan atau Kepolisian dapat membongkar tindak pidana korupsi. Karena LHKPN, merupakan laporan resmi seseorang ketika diangkat menjadi penyelenggara atau pejabat negara, baik di eksekutif maupun legislatif.
Salah satu caranya, terapkan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian dalam membongkar kekayaan pejabat negara yang dinilai tidak wajar atau diduga dari hasil korupsi, seperti melakukan penyelewengan anggaran, suap, gratifikasi atau dalam bentuk lain. Yang pasti merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mencederai norma moral serta hukum.
Apalagi fenomena korupsi, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi, merusak moral masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi menjadi sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
Dikutip dari Surat Terbuka Ombudsman Muda Indonesia & Indonesian Crisis Centre (OMIICC) di website: https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.id pada 22 Agustus 2025. Suratnya ditujukan ke Pemerintah Republik Indonesia, KPK, Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI. Dalam surat, mendorong optimalisasi mekanisme pembuktian terbalik harta pejabat publik di Indonesia.
Korupsi, tulis OMIICC, masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Salah satu instrumen hukum yang telah disediakan negara adalah mekanisme pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme ini pada dasarnya menuntut agar pejabat publik mampu membuktikan asal-usul harta kekayaannya, terutama ketika terdapat ketidakwajaran antara profil penghasilan dan realitas kepemilikan harta.
Namun, hingga saat ini, implementasi pembuktian terbalik masih berjalan setengah hati. LHKPN sering kali hanya menjadi formalitas, tanpa audit menyeluruh, dan tidak ada mekanisme tegas untuk menguji kebenaran data di persidangan. Hal ini menyebabkan potensi penyalahgunaan jabatan tetap subur, sementara instrumen hukum tidak dijalankan secara maksimal.
Atas dasar itu, OMIICC mendesak agar:
1. KPK bersama lembaga penegak hukum segera memaksimalkan penerapan pembuktian terbalik tanpa diskriminasi terhadap semua pejabat publik.
2. Audit menyeluruh atas LHKPN dilakukan secara berkala, melibatkan auditor independen, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
3. Revisi regulasi dilakukan bila diperlukan, agar pembuktian terbalik tidak hanya bersifat terbatas, tetapi menjadi mekanisme efektif dalam semua kasus dugaan korupsi.
4. Peningkatan transparansi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi terkait harta pejabat dan turut mengawasi akuntabilitasnya.
Bagi OMIICC, pembuktian terbalik bukan semata persoalan hukum, tetapi merupakan langkah moral membangun pemerintahan bersih, transparan dan berpihak pada masyarakat. Jika mekanisme ini dijalankan secara konsisten, akan menjadi senjata paling efisien dalam memutus mata rantai korupsi di negeri ini. ****
(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









