Mahkamah di Media Sosial, Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”

0
114

 

Oleh: Arsih Zul Adha

KETIKA hidup di era anomali atau penyimpangan alias kelainan dari keadaan normal, seperti hukum diabaikan dan opini dirayakan. Otomatis kebijakan publik, seharusnya tegak di atas fondasi yuridis yang kokoh, kini justru terseret arus viral dan diuji keabsahannya di ruang timeline digital. Inilah fenomena kebijakan “cek ombak”.

Kebijakan dinilai menyimpang ini dilempar ke gelanggang umum tanpa dasar hukum yang eksplisit dan hanya untuk mengukur sejauh mana kemarahan publik dapat ditoleransi. Kalau gelombang kritik meninggi, kebijakan ini ditarik mundur tanpa pertanggungjawaban.

Praktik semacam ini bukan hanya sekadar menunjukkan proses yang cacat, melainkan sebuah proklamasi, kepastian hukum telah ditumbangkan popularitas serta Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi seolah dipaksa bersidang di media sosial.

Di Balik “Cek Ombak”: Merobek Asas Legalitas

Prinsip asas legalitas merupakan benteng pertahanan terakhir negara hukum. Ia mewajibkan kekuasaan untuk selalu tunduk pada undang-undang. Kebijakan “cek ombak” adalah upaya mendobrak benteng ini dengan menyamarkan tindakan ilegal sebagai keterbukaan. Setiap tindakan digagas pejabat harus memiliki mandat, namun kebijakan “cek ombak” seringkali hanyalah kekuasaan tanpa surat izin resmi.

Seolah-olah sebuah kebijakan diterapkan bahkan dalam tahap sosialisasi serius tanpa penunjukan norma hukum definitif. Sehingga jatuh pada kategori penyalahgunaan wewenang atau ultra vires. Jadi kita seakan menyaksikan suatu negara bertindak sebagai pemain tunggal yang tidak mau diikat aturan main di buat sendiri.

Selain itu, hukum seharusnya berfungsi sebagai kompas, bukan benda elastis yang memuai dan menyusut sesuai selera politik. Bagi dunia usaha dan masyarakat, kebijakah berubah-ubah karena kalah di media sosial menciptakan prahara ketidakpastian. Kerugian ditimbulkan bukan hanya materiil, tetapi juga hilangnya kepercayaan mendasar bahwa negara mampu menjamin stabilitas regulasi.

Tragedi Administrasi Publik dan Logika Kekuasaan

Mengapa harus memilih jalur berbahaya? Karena ini adalah shortcut memperlihatkan kelemahan perencanaan yang akut. Prosedur formal, seperti penyusunan naskah akademik, bertujuan memastikan kebijakan didasarkan pada logika hukum dan data, bukan polling cepat.

Ketika pemerintah melewatkan langkah ini, proses hukum ditukar dengan engagement rate. Keputusan di cabut atau melanjutkan kebijakan lantas tidak lagi disandarkan pada argumentasi yuridis, melainkan pada taksiran risiko kegaduhan politik. Ini bukan tata kelola yang baik, melainkan logika kekuasaan pragmatis. Yang rela mengorbankan integritas hukum demi meredam gejolak sesaat.

Jalan Pulang Tegakkan Kewibawaan Konstitusi

Untuk membersihkan praktik buruk ini, pemerintah harus memutus rantai kebiasaan “cek ombak” dan kembali pada rel konstitusional. Pertama, penyajian transparan dan utuh mutlak diperlukan. Setiap sosialisasi kebijakan berdampak luas harus disertai dengan lampiran atau penunjukan tegas pada pasal dan undang-undang yang menjadi payungnya. Dasar hukum harus menjadi pembuka kata, bukan catatan kaki yang dicari-cari kemudian.

Kedua, perlu memperkuat uji publik resmi dengan menggunakan mekanisme formal dan terstruktur. Di mana masukan dicatat dan dipertimbangkan secara formal, bukan sekadar teater publik tanpa konsekuensi hukum mengikat. Terakhir, disiplin hierarki harus dijunjung tinggi. Jadi pejabat harus menahan diri dari memaksakan kebijakan krusial dengan instrumen hukum lemah, terutama jika kebijakan menantang batas-batas undang-undang lebih tinggi.

Penutup

Negara hukum menjanjikan kemewahan prediktabilitas. Otomatis tidak bisa membiarkan kebijakan publik diobral murah sebagai komoditas yang nilainya ditentukan like dan dislike. Komitmen terhadap legalitas harus menjadi sumpah tertinggi, melampaui segala manuver politik. Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi kembali menempati singgasana keadilan dan bukan tergantikan oleh trending topic di media sosial.****

(Penulis Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini