Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan Beri Bonus Hari Raya 2026

0
164
Menaker Yassierli memaparkan tentang cara pemberian Bonus Hari Raya 2026 (foto Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan bonus yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Kebijakan Bonus Hari Raya ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Lebaran. Sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” kata Yassierli dikutip Biro Humas Kemenaker, Selasa 3 Maret 2026.

Terkait penerima, ia menegaskan Bonus Hari Raya diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA :  Pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun, Bakal Dihadiri Presiden RI

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung bagi mitra pengemudi dan kurir online.

“Selain besaran, saya meminta perusahaan aplikasi terbuka dalam perhitungan sebagai kunci pelaksanaan yang adil. Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan Bonus Hari Raya yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Dalam surat edaran itu juga, ditegaskan batas waktu pemberian Bonus Hari Raya, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan Bonus Hari Raya lebih cepat dari tenggat tersebut.

BACA JUGA :  Renovasi Rumah? Begini Cara Geser Meteran Listrik

“Saya tegaskan pemberian Bonus Hari Raya tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, bonus ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.

Tidak lupa, ia meminta para gubernur mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya. Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini