
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85, salah satu tabelnya menulis tentang temuan penggunaan perjalanan dinas DPRD Natuna 2024. Dalam temuan, BPK menjelaskan, terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya Rp4.177.361.627, pengembalian Rp3.240.425.837 dan sisa pengembalian Rp936.935.790.
Alasan kelebihan pembayaran, karena realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan, pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel, pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan, pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Lalu, dari hasil pemeriksaan atau uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:
a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.
b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.
c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dengan temuan itu, sejumlah media massa mempublikasi, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025, rata-rata judulnya hampir sama, yakni: terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Natuna pada 2024. Namun hampir berakhir November 2025, belum terdengar tanda-tanda masuk ke ranah hukum.
Sedangkan data diterima KABARTERKINI.co.id, anggaran perjalanan dinas DPRD Natuna pada 2024 sekitar Rp18 miliar atau tepatnya, Rp18.448.238.930, dengan rincian:
1) Kode RUP: 36345906
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp444.690.000.
2) Kode RUP: 36346011
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp1.511.936.140.
3) Kode RUP: 36346184
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp48.036.760.
4) Kode RUP: 36346185
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp30.260.000.
5) Kode RUP: 36349184
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp716.691.780.
6) Kode RUP: 36373382
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp97.920.000.
7) Kode RUP: 38282877
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp169.650.000.
8) Kode RUP: 38282887
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp1.024.926.680.
9) Kode RUP: 38282907
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp98.230.000.
10) Kode RUP: 38282937
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp56.080.000.
11) Kode RUP: 38282939
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp102.660.000.
12) Kode RUP: 38300273
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp655.200.000.
13) Kode RUP: 38300662
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp583.500.000.
14) Kode RUP: 38301976
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp4.149.611.450.
15) Kode RUP: 38302034
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD – APBD Perubahan 2024, total: Rp8.507.546.120.
16) Kode RUP: 38302115
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2024, total: Rp251.300.000.
Perjalanan Dinas DPRD Natuna Era Covid 2019
Era Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di seluruh dunia, Pemerintah Republik Indonesia membuat sejumlah kebijakan, seperti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kampanye memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, vaksinasi hingga kebijakan transisi lainnya.
Sementara di luar negeri, penerapan PSBB, setali tiga uang dengan lockdown atau penutupan akses dari dalam maupun luar daerah hingga luar negeri, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19. Di era rawan penyakit mematikan ini, DPRD Natuna menganggarkan perjalanan dinas yang nilainya hampir sama dengan 2024, yakni sekitar Rp18 miliar atau tepatnya Rp18.765.150.000, dengan jabaran sebagai berikut:
1) Kode RUP: 19582483
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2019, total: Rp830.600.000.
2) Kode RUP: 21452686
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp3.872.450.000.
3) Kode RUP: 21460074
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp342.000.000.
4) Kode RUP: 21460079
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp2.494.350.000.
5) Kode RUP: 21472889
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp1.521.450.000.
6) Kode RUP: 21473025
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp158.850.000.
7) Kode RUP: 21477394
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp1.609.000.000.
8) Kode RUP: 21478259
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola: APBD Perubahan 2019, total: Rp360.500.000.
9) Kode RUP: 21482187
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola. APBD Perubahan 2019, total: Rp5.453.950.000.
10) Kode RUP: 21487826
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp2.094.000.000.
11) Kode RUP: 21516145
Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2019, total: Rp28.000.000.
(Laporan: Andi Surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id







