Perkuat Kepercayaan Investor, OJK, BEI dan KSEI Naikan Free Float dan Dorong Keterbukaan Data

0
228
FOTO istimewa

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategis demi memperkuat transparansi dan integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi lebih luas guna memastikan ekosistem pasar semakin kredibel, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan investor domestik maupun global.

Akselerasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas dialog yang berlangsung konstruktif dengan MSCI Inc. (MSCI). Dari komunikasi intensif, berbagai masukan diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret, terukur, dan memiliki target waktu implementasi yang jelas. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam menjaga kepercayaan serta meningkatkan daya saing Pasar Modal Indonesia di tingkat internasional.

Salah satu langkah utama yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Selain saham diterbitkan Perusahaan Tercatat yang direncanakan efektif berlaku mulai Maret 2026. Saat ini proses penyesuaian sedang pada tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan sampai dengan 19 Februari 2026.

Dalam usulan perubahan aturan itu, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free float Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Sementara pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target pada setiap tahapan.

BEI akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu ditetapkan. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat pendalaman pasar dan sebagai upaya penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas Pasar Modal Indonesia.

BACA JUGA :  Longsor di Kampung Genting, Serasan, Kas: Sekitar 50 Orang Belum Diketemukan

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan peningkatan batas minimum tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase agar perusahaan tercatat memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasinya.

“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 3 Maret 2026.

Di sisi lain, sambungnya, penguatan transparansi juga dilakukan melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi data kepemilikan saham difokuskan pada kepemilikan di atas 5 persen, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan.

Kebijakan ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham dan membantu investor dalam mengambil keputusan investasi secara lebih informasional.
Menurut Jeffrey, peningkatan kualitas data merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan.

“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” katanya sambil menambahkan, dari aspek infrastruktur data, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID).

Saat ini, SID mengenal 9 jenis investor. KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data. Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.

BACA JUGA :  Peduli Generasi Muda, Kapolres Lingga Diberi Karangan Bunga Dari Pramuka

Reformasi turut menyasar kualitas tata kelola perusahaan (good corporate governance). Selain meningkatkan ketentuan minimum free float Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, sekaligus menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang bertanggung jawab pada fungsi tersebut.

Selain itu, terdapat upaya peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor. Dengan demikian, kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi diharapkan semakin meningkat serta selaras dengan praktik terbaik global.

Seluruh inisiatif ini disusun melalui proses yang partisipatif. BEI aktif berdialog dengan stakeholder pasar modal termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. Untuk mendukung implementasi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi agar setiap kebutuhan klarifikasi dapat direspons secara cepat dan tepat.

“BEI, KSEI dan OJK menegaskan reformasi Pasar Modal akan terus berjalan secara konsisten. Serangkaian langkah ini kita berharap akan mampu memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi, memperkuat kepercayaan investor, dan membawa Pasar Modal Indonesia semakin kompetitif di panggung global,” kata Jeffrey mengakhiri. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini