
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 1.134 konsultasi. Sementara Posko THR dan BHR Keagamaan memiliki 2 layanan, yaitu konsultasi dan aduan.
“Layanan konsultasi melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dikutip dari Biro Humas Kemenaker, Sabtu 14 Maret 2026.
Melalui layanan keuangan konsultasi pengaduan ini, Yassierli berharap pekerja atau buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, dari belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil. Setiap konsultasi atau pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko.
“Jadi kami imbau bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silahkan lakukan pengaduan di Posko,” katanya sambil menambahkan, berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan pada Kamis 12 Maret 2026 mencatat:
1. THR Online 306 konsultasi.
2. BHR Online 100 konsultasi.
3. THR Tatap Muka 1 konsultasi.
4. BHR Tatap Muka 0 konsultasi.
5. Pusat Bantuan 7 konsultasi.
Total pada hari itu berjumlah 414 konsultasi.
Sementara akumulasi total periode 2 sampai dengan 12 Maret 2026 tercatat:
1. THR Online 673 konsultasi.
2. BHR Online 382 konsultasi.
3. THR Tatap Muka 10 konsultasi.
4. BHR Tatap Muka 1 konsultasi.
5. Pusat Bantuan 68 konsultasi.
Selama periode tersebut mencapai 1.134 konsultasi.
“Kemenaker sudah menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112,” kata Yassierli.
“Kami berharap, akses ini mempermudah seluruh lapisan pekerja/buruh, ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung,” katanya lagi, mengakhiri. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











