Proses Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Anggota Polri di Lingga, Kapolres: Masih Berlanjut

0
240
KAPOLRES Lingga AKBP Pahala Martua Nababan (foto istimewa)

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Kasus dugaan percaloan dengan modus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Polri di Kabupaten Lingga mencuat ke publik. Meski begitu, terlapor menyatakan uang puluhan juta rupiah yang sempat diterima telah dikembalikan kepada pelapor.

Perkara ini dilaporkan ke Polres Lingga pada 26 Mei 2025. Pelapor berinisial M melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan terlapor berinisial Z, dengan janji dapat meluluskan anaknya dalam seleksi anggota Polri.

Dalam Laporan Polisi, M mengaku pertama kali dihubungi Z melalui aplikasi WhatsApp pada 2 Januari 2024. Saat itu, Z disebut menawarkan bantuan agar anak pelapor bisa lolos seleksi penerimaan anggota Kepolisian.

Atas tawaran tersebut, pelapor kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Selang beberapa bulan, tepatnya pada Mei 2024, terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp50 juta, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp60 juta.

Namun, pada 4 Juni 2024, anak pelapor dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Kepolisian.

Sementara itu, dalam klarifikasinya di sejumlah media, Z menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pelapor.

Lalu, laporan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Z juga membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah menjanjikan kelulusan seleksi Polri kepada siapa pun.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Laporan masih dalam proses penanganan. Terkait dikembalikan uang Rp60 juta dan terlapor dengan pelapor sudah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, AKBP Pahala mengungkapkan penanganan kasus masih berjalan dan melakukan upaya pengumpulan alat bukti dan barang bukti.

“Proses masih berjalan, kita sedang mengumpul alat bukti dan barang bukti,” kata AKBP Pahala pada awak media, Sabtu 10 Januari 2026. “Sedangkan barang bukti sementara kita peroleh, yakni dua lembar print out hasil tangkapan layar, bukti transfer bank, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp50 juta.” (*tim)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini