
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Natuna Lianto meminta Pemerintah Kabupaten Natuna segera membayar sejumlah proyek pembangunan telah rampung dikerjakan pada 2024 lalu. Karena jeda waktu utang hampir dua tahun lamanya.
“Kita berharap, tahun ini Pemerintah Kabupaten Natuna segera membayarnya. Kalau tidak dibayar tahun ini, saya menyarankan rekan-rekan kontraktor yang merasa dirugikan membawa masalah ini ke jalur hukum,” kata Totok -biasa disapa- pada KABARTERKINI.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa 17 Maret 2026.
Sebagai Ketua Asosiasi di kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, ia merasa prihatin dengan nasib pengurus dan anggotanya, rata-rata penyedia jasa kontruksi atau kontraktor kecil. Dengan modal sangat terbatas, kini ditambah beban, tidak dibayar hasil pekerjaannya dua tahun lamanya.
“Beberapa kali saya mendapat pengaduan dari rekan-rekan kontraktor tentang nasib mereka. Saya menyarankan, semua bersatu membawa masalah ini ke jalur hukum atau pengadilan,” kata Totok sambil menambahkan, belum ada sejarah proyek dari Pemerintah Kabupaten Natuna berutang sampai dua tahun lamanya.
Sementara, dikutip dari berbagai sumber, jika proyek pemerintah tidak dibayar atau wanprestasi alias ingkar janji, kontraktor dapat melakukan gugatan melalui beberapa jalur hukum, tergantung jenis kontrak dan instansi pemerintah terlibat.
Berdasarkan praktik umum dan putusan pengadilan, berikut langkah-langkahnya:
1. Gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau PN
Jalur ini paling umum untuk kasus wanprestasi atau pembayaran tertunda. Dasar gugatan, Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, jika instansi terkait melakukan pelanggaran prosedural. Pihak tergugat, instansi pemerintah atau BUMN/BUMD yang menandatangani kontrak.
2. Gugatan perbuatan melawan hukum
Gugatan ini sering digunakan jika ada unsur itikad buruk atau pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa oleh pejabat pemerintah.
3. Gugatan melalui Lembaga Arbitrase atau Alternative Dispute Resolution
Jika dalam kontrak kerja konstruksi sudah diatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase, misalnya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), gugatan ini bisa diajukan ke lembaga tersebut, bukan ke PN.
4. Langkah non-litigasi atau non-pengadilan
Sebelum mengajukan gugatan formal, kontraktor biasanya melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a) Mengirimkan surat teguran resmi atau somasi kepada instansi terkait.
b) Mengadukan proyek yang belum dibayar ke DPR/DPRD, terutama jika melibatkan proyek besar atau BUMN, agar difasilitasi penyelesaiannya.
c) Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, jika penundaan pembayaran terjadi tanpa alasan yang sah dan berlarut-larut.
Catatan, KABARTERKINI.co.id membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait mengenai permasalahan utang proyek 2024 belum dibayar lunas hingga 2026. Akibatnya sejumlah kontraktor Natuna merasa dirugikan. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









