Salah Paham Status Lahan, Warga Katri 11 PIK dan PT WSSP Berdamai

0
153
FOTO ilustrasi

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Konflik antara warga Perumahan Katamaran Permai–Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk (Katri 11 PIK) dengan pengembang PT Wira Sakti Surya Persada (WSSP) berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah sebelumnya perselisihan ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di sejumlah media online serta televisi swasta pada April hingga Mei 2025.

Perselisihan bermula, dikutip dari monitorindonesia.com, ketika perwakilan warga Katri 11 PIK melakukan pembetonan pada pagar yang mereka klaim sebagai milik warga dan berdiri di atas fasilitas umum. Tindakan itu kemudian berkembang menjadi tudingan, pembangunan Gedung Olahraga (GOR) oleh WSSP tidak memiliki izin resmi.

Menanggapi hal ini, pihak WSSP mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, dilakukan verifikasi dokumen oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Gunung Marapi Kembali Erupsi, Bupati Tanah Datar Imbau Jangan Beraktifitas di Radius 3 Kilometer

Hasil verifikasi menunjukkan, pagar yang menjadi objek sengketa sepenuhnya berada di atas lahan milik WSSP dan bukan di fasilitas umum. Sebagaimana yang sebelumnya dipersepsikan sebagian warga. Selain itu, terkait pembangunan GOR terungkap, WSSP telah memiliki izin pembangunan lengkap.

Sementara teguran yang sempat dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan di lapangan dengan dokumen perizinan diterbitkan.

Menyadari adanya kekeliruan informasi mengenai batas lahan dan status perizinan, perwakilan warga Katri 11 PIK, Boentoro M. Kwan dan Erwanto Trisno, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak manajemen WSSP.

BACA JUGA :  PJS Karimun Dukung Ketua LMS Kepri Terkait Sulitnya Warga Karimun Berangkat Pakai Paspor Pelancong

“Kami menyadari adanya kesalahpahaman informasi terkait batas lahan dan status perizinan. Oleh karena itu, kami minta maaf atas terjadinya kegaduhan ini,” kata Boentoro dan Erwanto dalam pernyataan bersama, Ahad 15 Maret 2026.

Mereka juga menegaskan, warga Katri 11 PIK telah memahami kedudukan hukum sebenarnya, dari status lahan dan pembangunan fasilitas di kawasan. Pihak manajemen WSSP menyambut baik penyelesaian damai dan menyatakan komitmen mereka untuk terus menjaga hubungan harmonis dengan warga kawasan Pantai Indah Kapuk. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini