Sekitar Rp14 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Natuna 2020, Sedangkan 2024 Jadi Temuan BPK

0
383
FOTO ilustrasi

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Republik Indonesia pernah membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada 2020. Kebijakan dibuat, karena kasus pertama Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 mulai terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020.

Dengan PSBB, sejumlah kalangan menilai kebijakan mirip dengan lockdown ini, seluruh pemerintah daerah di Indonesia, atas persetujuan Kementerian Kesehatan RI harus melakukan libur sekolah, tempat kerja, keagamaan, bepergian keluar daerah dan atau pembatasan kegiatan lain di tempat umum.

Otomatis kebijakan ini, berdampak pada pelayanan di pemerintahan daerah, karena para pegawainya harus bekerja dari rumah, istilah kerennya, Work From Home atau WFH. Lalu, bagaimana anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada tahun itu, apakah tetap dianggarkan?

Data diterima KABARTERKINI.co.id, rupanya di Sekretariat DPRD Natuna menganggarkan perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada 2020 sekitar Rp14 miliar atau tepatnya, Rp14.393.549.660. Jumlahnya sedikit berkurang dari tahun sebelumnya, atau 2019, yakni sekitar Rp18 miliar atau tepatnya Rp18.765.150.000 (baca berita: Perjalanan Dinas DPRD Natuna 2024 Jadi Temuan BPK, Anggaran Era Covid 2019 Sekitar Rp18 Miliar).

Berikut ini rincian anggaran perjalanan dinas DPRD Natuna 2020:

1) Kode RUP: 22733423

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2020, total: Rp62.750.000.

2) Kode RUP: 22753500

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2020, total: Rp970.000.000.

3) Kode RUP: 24264208

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2020, total: Rp440.290.524.

4) Kode RUP: 24264413

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2020, total: Rp12.437.480.

5) Kode RUP: 24268213

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD 2020, total: Rp48.440.810.

6) Kode RUP: 24268571

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp2.750.490.071.

7) Kode RUP: 24270887

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp3.663.141.910.

8) Kode RUP: 24271587

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp1.072.399.404.

9) Kode RUP: 24589698

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp21.127.600.

10) Kode RUP: 24623058

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp841.259.135.

11) Kode RUP: 24623159

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp2.785.121.320.

12) Kode RUP: 24646269

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp1.695.091.406.

13) Kode RUP: 24646333

Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Natuna.
Tipe Swakelola, APBD Perubahan 2020, total: Rp31.000.000.

Sementara berbicara perjalanan dinas DPRD Natuna, rupanya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri pada 2024. Karena dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85, salah satu tabelnya menulis terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya Rp4.177.361.627, pengembalian Rp3.240.425.837 dan sisa pengembalian Rp936.935.790.

Alasan kelebihan pembayaran, menurut catatan BPK, realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan, pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel, pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan, pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Lalu, dari hasil pemeriksaan atau uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:

a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.

b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.

c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Dengan temuan itu, sejumlah media massa mempublikasi, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025, rata-rata judulnya hampir sama, yakni: terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Natuna pada 2024. Namun hingga berakhir November 2025, belum terdengar tanda-tanda masuk ke ranah hukum.

Sedangkan fiktif, dikutip dari ringkasan Artifical Intellegence atau AI alias Kecerdasan Buatan, merupakan sesuatu berdasarkan rekaan, khayalan atau imajinasi dan tidak nyata. Ini berarti cerita, karya atau pernyataan bersifat fiktif tidak didasarkan pada fakta atau kenyataan, melainkan dibuat pengarang berdasarkan daya imajinasi mereka.

Jika diarahkan ke penyalahgunaan APBD alias uang negara atau uang rakyat, jelas fiktif ini kasus yang tidak bisa di tolerir hanya pengembalian anggarannya. Mengingat sudah melangkah dengan pasti ke ranah dugaan tindak pidana korupsi. (*andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini