Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna, Saksi Ahli: Ada Aktor di Belakang Terdakwa

0
2541
SUASANA sidang (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Saksi Ahli Bahasa dari SPS UPI Jawa Barat Andika Dutha Bachari menilai, ada aktor di belakang terdakwa Sudirmanto. Sehingga terdakwa berani menyerang atau mencemari nama baik Wan Siswandi, sebagai Bupati Natuna dalam postingan di Grup Facebook Suara Mapena beberapa waktu lalu.

“Dalam postingan terdakwa menuduh Pak Wan Siswandi, saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Natuna diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan subsidi KM Kawaranae sekitar Rp7,1 miliar pada 2013 silam. Tuduhan itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya dan merupakan perbuatan penghinaan,” kata Andika di ruang sidang Pengadilan Negeri Natuna, Selasa siang 24 Januari 2023.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan, apakah benar dari postingan itu, bisa berdampak bagi keluarga Wan Siswandi? Apakah postingan itu, ditujukan pada Bupati Natuna atau pribadinya. Menurut Andika sangat jelas berdampak pada nama baik Wan Siswandi dan keluarganya. Sedangkan postingan ditujukan kepada Wan Siswandi, karena Bupati Natuna jabatan melekat.

“Yang jelas akibat postingan terdakwa, jabatan Pak Wan Siswandi taruhannya. Bisa hilang kepercayaan masyarakat. Citra pribadi sekaligus jabatan di bawa-bawa,” tegas Andika sambil menambahkan, postingan itu, tidak masuk dalam kaidah Kode Etik Jurnalistik atau pun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena, sambung pria paruh baya yang mempunyai titel dan gelar cukup banyak, salah satunya profesor itu, dalam Kode Etik Jurnalistik atau pun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, harusnya terdakwa memberi ruang antara narasumber dan sumber berita. Sehingga karya jurnalistik dihasilkan berimbang.

“Postingan di grup Facebook dilakukan terdakwa, tidak masuk karya jurnalistik. Karena memposting portal berita dengan membuat caption diatasnya,” kata Andika sambil kembali menilai, terdakwa tidak ada kepentingan dalam postingan, melainkan ada aktor dibelakang layar.

Terdakwa mengaku memposting, menurut Jaksa Penuntut Umum, karena sakit hati. Sebab tidak mendapat pekerjaan pada Wan Siswandi, sebagai Bupati Natuna. Dengan tegas Andika mengatakan, “Tidak ada unsur atau alasan sakit hati terdakwa.”

Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis bertanya, apakah kesimpulan ahli, merupakan kajian ilmiah? Apakah benar ada yang gerakan terdakwa? Andika ahkulyakin, ada tangan lain yang bergerak menguasai terdakwa. Namun ia tidak menjelaskan, siapa yang menguasai terdakwa.

Pengacara pembela, Muhajir menilai keterangan ahli bukan berdasarkan keilmuan sebagai ahli bahasa, melainkan telah menganggap postingan itu bukan produk jurnalistik. Padahal postingan berasal dari portal berita.

“Rentang waktu postingan dengan produk jurnalistik cukup jauh. Terdakwa telah membuat postingan terdahulu, baru membuat beritanya. Jelas ada dugaan niat melakukan pencemaran nama baik,” kata Andika.

Sementara, sidang dugaan pencemaran nama baik Wan Siswandi, sebagai Bupati Natuna terus bergulir. Terjadi perdebatan sengit antara Pengacara Pembela, Muhajir dengan Andika, sebagai Saksi Ahli Bahasa. Ketua Majelis Hakim, Jonson Perancis bersama dua rekannya terus menala’ah perdebatan itu, agar menghasilkan sebuah kesimpulan yang adil. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini