Tahun Anggaran 2026, Posbakumadin Batam Kembali Layani Bantuan Hukum di PTUN Tanjungpinang

0
97
FOTO bersama seusai menandatangani Nota Kesepahaman dengan PTUN Tanjungpinang di Batam

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam kembali menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang sebagai penyedia layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Tahun Anggaran 2026.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Ruang Sidang Utama PTUN Tanjungpinang, Jalan Ir. Sutami No. 3, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis 29 Januari kemarin.

Wakil Ketua Posbakumadin Batam, Ifanko Putra, S.H., mengatakan kerjasama Posbakumadin dengan PTUN Tanjungpinang sudah beberapa tahun terjalin karena dinilai memiliki kinerja yang baik. Keberadaan Posbakum di PTUN membuka akses keadilan lebih luas, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Masyarakat cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dengan itu, kami siap memberikan bantuan hukum secara gratis untuk perkara yang ditangani di PTUN,” ujar advokat Peradin ini, saat diwawancarai wartawan, Kamis 5 Februari 2026.

Pengadilan Tata Usaha Negara, menurut Ifanko, memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat pemerintahan, akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara.

Sengketa yang dapat diajukan ke PTUN meliputi berbagai bidang, di antaranya sengketa perizinan usaha, izin pembangunan, izin lingkungan, sertifikat dan status hak atas tanah, mutasi dan promosi jabatan ASN, pemberhentian atau pemecatan pegawai, hingga pembatalan atau pencabutan keputusan administrasi oleh instansi pemerintah.

“Intinya, bila ada keputusan tertulis dari pejabat pemerintah yang merugikan hak warga, itu bisa digugat ke PTUN,” kata Ifan sambil menambahkan, wilayah hukum PTUN Tanjungpinang mencakup seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.

“Sementara ini masih banyak masyarakat Kepri yang keliru memahami lokasi PTUN Tanjungpinang. Nama boleh Tanjungpinang, tapi kantornya bukan di sana. PTUN ini berada di Batam, tepatnya di samping Disdukcapil Kota Batam, Kecamatan Sekupang. Ini yang sering bikin orang salah paham,” katanya lagi mengakhiri. (*darlis)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini