
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya.
“THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas dan roda ekonomi. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja,” kata Yassierli di kutip dari Biro Humas Kemenaker, Rabu 4 Maret 2026.
“Untuk itu, saya kembali mengingatkan THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dibayar perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” katanya lagi, sambil menambahkan, demi memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026 berjalan tertib, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diperkuat pengawasan pelaksanaannya sampai tingkat kabupaten atau kota. Dalam surat edaran itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Yassierli secara tegas menyatakan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja atau buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.
Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Bagi pekerja/buruh harian lepas, perhitungan 1 bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah:
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Yassierli juga mengingatkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja atau buruh.
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, ia meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemenaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli mengakhiri. (*Andi)









