Tingkatkan PAD, BP2RD Natuna Wacanakan Jual Beli Surat Tanah Alas Hak Dikenai Pajak

0
1475

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Natuna mewacanakan jual beli surat tanah alas hak tanah dikenai pajak daerah. Kebijakan ini dilakukan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Plt Kepala BP2RD Natuna Ahmad Sofian mengatakan, selama ini pemerintah hanya memungut pajak tanah bersertifikat. Padahal dalam undang-undang mengatur tentang kepemilikan bukan sertifikat.

BACA JUGA :  Khutbah Idul Adha, Bupati Bintan Sampaikan Hakikat Pengorbanan dan Ketaatan

“Jadi target kita seperti itu. Karena ternyata tanah alas hak dikuasai masyarakat jauh lebih besar dari yang punya sertifikat,” ujar Sofian pada KABARTERKINI.co.id, Kamis 12 Agustus 2021.

Langkah awal, pihaknya akan menghimpun data dari kelurahan. Rencananya kerjasama ini akan dimulai dari kelurahan Ranai sebagai percontohan.

“Sebenarnya dengan surat alas hak, masyarakat bisa lebih mudah berurusan dengan bank. Namun karena tidak bayar pajak, pihak bank mengutamakan yang bersertifikat,” ungkap Sofyan.

BACA JUGA :  Bupati Buka Musda ke-IV MD KAHMI dan Musda ke-II Forhati Asahan

“Alas hak pun tidak apa-apa, sudah punya harga. Nah kalau udah diselesaikan pajaknya, nanti bisa berurusan dengan bank, koperasi dan sebagainya,” ungkapnya lagi.

Sofian berharap, apabila rencana ini berjalan akan menjadi tambahan untuk peningkatan PAD Natuna.(*sonang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini