
SERANG, KABARTERKINI.co.id – Seusai melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Provinsi Banten, Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, menyempatkan diri memberikan sosialisasi mengenai Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat 1 Agustus 2025.
Sosialisasi tersebut disejalankan dengan penyuluhan dan launching layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan, antara lain Camat Taktakan, Kapolsek, unsur Forkopimcam, aparat kelurahan, mahasiswa, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko dalam sambutan menekankan pentingnya penyelesaian masalah warga melalui jalur non-litigasi.
“Dalam hukum dikenal prinsip Ultimum Remedium, artinya sanksi pidana itu adalah jalan terakhir. Banyak persoalan warga yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan,” katanya.
Widodo menyebut, selama bertugas di Taktakan hampir dua tahun, dia melihat banyak kasus yang sebenarnya tidak krusial dan cukup diselesaikan melalui musyawarah di tingkat kelurahan.
“Namun memang, untuk perkara seperti narkoba, kekerasan seksual, hingga pembunuhan dan pidana lainnya, tetap harus masuk ranah hukum formal,” katanya.
Senada dengan itu, Camat Taktakan Mamat Rahmat menyatakan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, tidak semua persoalan harus diseret ke jalur hukum formal.
“Kita semua sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum. Namun, bukan berarti setiap masalah harus diselesaikan melalui pengadilan. Banyak hal justru bisa dirampungkan secara bijak di tingkat kelurahan lewat musyawarah dan mufakat,” katanya.
Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe dalam sambutan memperkenalkan konsep Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai inovasi dalam penanganan sengketa masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kita menyambut baik kehadiran Posbakum Kelurahan, tapi itu baru langkah awal. Insyaallah, dalam waktu dekat Mahkamah Kelurahan juga akan hadir. Ini bukan sekadar layanan bantuan hukum, tetapi tempat penyelesaian sengketa langsung di lingkungan warga, melibatkan lurah, bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga bantuan hukum sebagai hakim, tatalaksana, dan paniteranya,” jelas Ropaun Rambe.
Menurut Rambe, Mahkamah Kelurahan dan Mahkamah Desa yang dinisiasi Peradin telah mulai diluncurkan di berbagai daerah dan memiliki dasar hukum yang memadai. Inisiatif ini, lanjutnya, merupakan bentuk pengabdian dirinya sebagai Ketua Umum Peradin, yang sebelumnya telah menggagas Posbakumadin—layanan bantuan hukum gratis yang telah membantu masyarakat kurang mampu selama lebih dari satu dekade.
“Ini adalah bentuk komitmen dan pengabdian saya untuk masyarakat dan bangsa. Di usia saya yang sekarang, saya ingin mencurahkan tenaga, pikiran, dan jiwa untuk memperkuat keadilan di tingkat paling dasar,” pungkas pria yang telah menekuni profesi advokat hampir setengah abad tersebut. (*ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id