Sah! Gaji Ke-13 ASN Besok Cair

0
870
FOTO ilustrasi

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali menerima gaji ke-13. Pencairan gaji itu dilakukan setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menuturkan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok pada Juni, yakni 1 Juni 2021. Jadi idealnya, bersamaan.

“Di dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan dan lainnya,” ujar Averrouce dilansir dari Kompas.com, Senin 31 Mei 2021.

Sama seperti pencairan THR, menurutnya, pencairan gaji ke-13 2021, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

BACA JUGA :  Update Tiket Pesawat Natuna - Batam, Satu Jam Terbang, Harga Dekati Rp3 Jutaan (17)

“Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkat. Tunjangan jabatan, meliputi jabatan struktural, jabatan fungsional atau dipersamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Averrouce.

Sementara, nominal gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2021 bersumber dari APBN.

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 ASN yang akan diterima pada 1 Juni 2021.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural:

1. Ketua/Kepala atau sebutan lain, Rp9.592.000.

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain, Rp8.793.000.

3. Sekretaris atau sebutan lain, Rp7.993.000.

4. Anggota Rp7.993.000.

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

BACA JUGA :  Kukuhkan 69 Kades, Bupati Natuna Harap Selalu Istiqomah dan Taati Aturan

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rp9.592.000.

2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000.

3. Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000.

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan.

Pendidikan SD/SMP/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun, Rp2.235.000.

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun, Rp2.569.000.

3. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp2.971.000.

Pendidikan SMA/D1/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun, Rp2.734.000.

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun, Rp3.154.000.

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000.

Pendidikan DII/DIII/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun, Rp2.963.000.

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun, Rp3.411.000.

3. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp4.046.000.

(*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini