
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali menerima gaji ke-13. Pencairan gaji itu dilakukan setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menuturkan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok pada Juni, yakni 1 Juni 2021. Jadi idealnya, bersamaan.
“Di dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan dan lainnya,” ujar Averrouce dilansir dari Kompas.com, Senin 31 Mei 2021.
Sama seperti pencairan THR, menurutnya, pencairan gaji ke-13 2021, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
“Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkat. Tunjangan jabatan, meliputi jabatan struktural, jabatan fungsional atau dipersamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Averrouce.
Sementara, nominal gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2021 bersumber dari APBN.
Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 ASN yang akan diterima pada 1 Juni 2021.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural:
1. Ketua/Kepala atau sebutan lain, Rp9.592.000.
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain, Rp8.793.000.
3. Sekretaris atau sebutan lain, Rp7.993.000.
4. Anggota Rp7.993.000.
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rp9.592.000.
2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000.
3. Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000.
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan.
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun, Rp2.235.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun, Rp2.569.000.
3. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp2.971.000.
Pendidikan SMA/D1/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun, Rp2.734.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun, Rp3.154.000.
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000.
Pendidikan DII/DIII/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun, Rp2.963.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun, Rp3.411.000.
3. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp4.046.000.
(*red)