Pembentukan Posko PPKM, DPMD Asahan Tegaskan Tidak Harus Setiap Dusun

0
613

ASAHAN, KABARTERKINI.co.id – Pembentukan Posko Desa terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak perlu di setiap Dusun. Tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Asahan M. Azmy Ismail, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa M. Aldy Ramadhan kepada KABARTERKINI.co.id, Jumat 6 Agustus 2021.

Karena, sambung Azmy, tidak ada aturan mewajibkan pembentukan Posko PPKM oleh Pemerintah Desa di setiap Dusun di wilayahnya. Yang ada berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT RI Nomor 72/PRI/00/VII/2021 tentang Pembentukan Posko Desa atau dengan sebutan lain.

BACA JUGA :  Presiden Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Maju ber-SDM Unggul

“Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan Posko Desa dalam rangka PPKM telah dialokasikan anggaran sebesar 8 persen dari Dana Desa. Jadi setiap Desa diwajibkan membentuk Posko yang bertugas melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya

BACA JUGA :  Depan WRSH, Kata UAS, Pak Sis dan Pak Rodhial Kembali Jadi Bupati dan Wakil Bupati Natuna

Sedangkan penggunaan Dana Desa untuk Posko PPKM, menurutnya, seperti pengadaan masker, hand sanitizer, desinfektan, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan lain disesuaikan dengan kebutuhan penanganan Covid-19 di desa masing – masing.

“Demi optimalisasi pengendalian penyebaran Covid – 19, Pak Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembentukan Posko Desa,” pungkasnya. (*syahroel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini