DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Pendidikan Dasar

0
1730
SUASANA rapat (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id — DPRD Batam memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Dasar selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna, Senin 30 Juni 2025.

Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan saat memimpin rapat menyatakan perpanjangan waktu dilakukan demi menyempurnakan substansi Ranperda. Sehingga dapat menjadi regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan dasar di Batam secara menyeluruh.

“Penambahan waktu disetujui selama 30 hari. Laporan akhir Pansus akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya,” kata Aweng di hadapan 42 anggotanya dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Anggota Pansus, Warya Burhanudin, mengungkapkan terdapat delapan poin utama menjadi fokus pembahasan dalam Ranperda. Diantaranya, pemerataan kualitas pendidikan, penguatan infrastruktur sekolah, serta dorongan terhadap pendidikan inklusif dan ramah anak.

“Ranperda ini juga akan mencakup perlindungan terhadap tenaga pendidik, penguatan digitalisasi serta inovasi dalam proses belajar mengajar, pengembangan karakter dan bakat siswa, optimalisasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA dan pengaturan sistem penerimaan peserta didik baru agar lebih adil dan transparan,” kata Warya.

“Tujuan kami adalah merumuskan landasan hukum yang kokoh. Untuk menyelenggarakan pendidikan dasar yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan,” katanya lagi mengakhiri. (*red)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini