
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penjelasan terkait beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran utuh mengenai waktu, momentum dan konteks pengambilan foto sehingga informasi diterima masyarakat tetap sesuai fakta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Batam Rudi Panjaitan mengatakan foto diambil pada Selasa 17 Maret 2026, bertepatan dengan acara penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh, Batam.
“Artinya, fotonya saat momentum acara pemanfaatan Pasar Induk Jodoh. Konteksnya kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” kata Rudi dikutip dari pesan tertulis, Jumat 21 Agustus 2026.
Saat proses kerja sama berlangsung, menurut Rudi, Yuwanky tidak memiliki status hukum dalam perkara yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Begitu pula dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh. Menurutnya, perusahaan itu mengikuti proses tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan dalam proses pemilihan.
“Kerja sama dilakukan melalui proses telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.
Berdasarkan dokumen administrasi dimiliki dalam proses kerja sama, sambung Rudi, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, klarifikasi ini bukan dimaksudkan mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media. Pemko Batam, kata Rudi, tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat diambil,” katanya.
Penyampaian informasi lengkap, menurut Rudi, sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang proporsional mengenai suatu peristiwa, terutama ketika sebuah dokumentasi lama kembali beredar di ruang publik.
Di sisi lain, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.
Dengan klarifikasi ini, Pemko Batam berharap masyarakat memperoleh informasi lebih utuh mengenai konteks foto dan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026 lalu. (*Darlis)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











