Anda Harus Tahu, Perusahaan Tercatat Peroleh Insentif Pajak Ini

0
381
FOTO istimewa

Catatan: Tim BEI

BERBAGAI strategi efisiensi disusun pelaku usaha, salah satunya insentif fiskal. Kemungkinan banyak belum mengetahui, insentif fiskal adalah pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen, khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Insentif ini telah ditetapkan dalam regulasi dan telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria. Artinya, menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi, tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan.

PPh Lebih Rendah bagi Emiten

Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari tarif umum. Dengan demikian, tarif PPh yang semula 22 persen menjadi hanya 19 persen.

Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih 3 persen ini tentu bukan angka kecil. Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, maupun kesejahteraan karyawan. Lalu, perusahaan seperti apa yang memenuhi syarat mendapatkan fasilitas ini?

Siapa Saja Mendapatkan Insentif

Untuk memperoleh pengurangan tarif ini, perusahaan harus memiliki paling sedikit 40 persen saham yang dimiliki publik. Kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak atau investor. Selain itu, pemenuhan atas kedua ketentuan harus dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.

Insentif ini diberikan kepada perusahaan tercatat yang memenuhi syarat kepemilikan saham oleh publik dan penyebarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap Pasar Modal yang aktif dan transparan. Untuk memperolehnya, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan.

Menimbang Nilai Lebih dari Menjadi Perusahaan Publik

Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan IPO, keberadaan insentif ini bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam menyusun strategi go public. Di luar potensi pertumbuhan nilai perusahaan atau akses pendanaan, insentif fiskal semacam ini menunjukkan bahwa negara juga hadir mendukung perusahaan yang membuka diri terhadap transparansi dan tata kelola yang lebih baik.

Selain itu, pemanfaatan insentif ini menunjukkan bahwa menjadi perusahaan tercatat juga memberikan dampak finansial yang nyata, terutama dalam bentuk efisiensi pajak yang dapat tercermin dalam laporan keuangan tahunan.

Mengoptimalkan Keuntungan IPO

IPO kerap diposisikan sebagai langkah besar dalam strategi ekspansi perusahaan. Namun, dalam proses, aspek efisiensi fiskal sering kali belum menjadi perhatian utama sebagai bagian dari pertimbangan strategis. Padahal, pengurangan tarif pajak seperti ini dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat posisi keuangan pasca-IPO, terutama saat perusahaan mulai menjalani kewajiban sebagai emiten, seperti pelaporan rutin dan pengelolaan perusahaan lebih terbuka.

Kebijakan insentif pajak bagi perusahaan tercatat ini tetap berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan jumlah emiten baru di Indonesia, termasuk sektor-sektor yang hingga kini partisipasinya di Pasar Modal masih terbatas.

Insentif Pajak, Keuntungan Nyata dari IPO

Tarif pajak lebih rendah diberikan sebagai bentuk dukungan bagi perusahaan yang telah menjadi terbuka. Insentif tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam menyusun strategi perusahaan.

Dengan manfaat langsung yang nyata dan syarat cukup terukur, insentif fiskal ini layak dipertimbangkan sebagai bagian dari nilai tambah dalam proses go public. Karena menjadi perusahaan tercatat bukan hanya tentang terlihat lebih besar, tetapi juga tentang beroperasi lebih efisien, lebih akuntabel dan lebih siap untuk bertumbuh secara berkelanjutan. ****

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini