Melalui SIJANTAN, Dinas PUPP Kepri Buka Layanan Pengaduan Kerusakan Jalan dan Jembatan

0
120
FOTO istimewa

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri membuka layanan pengaduan perbaikan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan. Layanan berupa aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Jembatan atau SIJANTAN.

Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari menjelaskan, SIJANTAN merupakan aplikasi berbasis website yang dikembangkan dinasnya. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan jembatan.

Aplikasi ini dirancang sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas PUPP Kepri, guna memastikan bahwa laporan kerusakan tidak hanya diterima, tetapi juga direspons secara cepat dan transparan melalui sistem pelaporan hasil tindak lanjut secara pembaruan atau muktahir.

“Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi bagi Kepri yang memiliki karakteritik berupa kepulauan,” kata Rodi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 29 Oktober 2025. “Pengaduan yang ditindak lanjut adalah berstatus jalan provinsi.”

Langkah Pengaduan dan Respon

Sementara masyarakat yang akan melaporkan adanya kerusakan jalan maupun jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri melalui aplikasi SIJANTAN sebagai berikut:

1. Mengakses laman website Dinas PUPP Kepri: https://pupp.kepriprov.go.id/.

2. Langkah selanjutnya pengunjung menggeser ke bagian bawah halaman untuk menemukan toolbox SIJANTAN.

3. Setelah mengklik toolbox SiJANTAN, calon pelapor akan menemukan formulir pengaduan. Klik pengaduan jalan atau jembatan, dan kemudian akan diminta mengisi nama lengkap, nomor telpon/hp, memilih ruas jalan atau jembatan yang mengalami kerusakan, mengisi bentuk kerusakan, menyertakan foto kerusakan, lalu menyimpannya.

Laporan kerusakan jalan atau jembatan ini akan diterima Dinas PUPP Kepri pada bagian administrasi akan memberikan respon melalui pesan aplikasi obrolan WhatsApp.

Dinas PUPP Kepri melalui Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Jalan yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki.

“Tapi tentunya jalan yang diperbaiki memenuhi kriteria layak untuk diperbaiki. Semisal kerusakan dengan kategori membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara,” terang Rodi.

Setelah diperbaiki, Dinas PUPP Kepri akan menyampaikan hasil perbaikan dengan melampirkan kondisi jalan yang telah diperbaiki kepada pelapor melalui pesan WhatsApp. (*juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini