Sahkan Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Kepulauan Anambas Utamakan Kesehatan Masyarakat

0
79
WAKIL Ketua Pansus DPRD Kepulauan Anambas Linda paparkan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Suasana serius namun hangat terasa di ruang rapat paripurna lantai dasar Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Jumat 2 November 2025. Pada hari itu, wakil rakyat ini secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah, setelah melalui serangkaian pembahasan panjang bersama Panitia Khusus (Pansus).

Linda, selaku Wakil Ketua Pansus, tampil menyampaikan laporan akhir dengan suara tegas namun penuh empati. Ia menekankan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai kebutuhan mendesak, terutama untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang setiap hari beraktivitas di ruang publik.

“Pengendalian kegiatan merokok tidak akan efektif tanpa pengaturan yang tegas,” kata Linda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Anambas lainnya. Linda pun menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik lebih bersih, lebih sehat dan bebas asap rokok.

Dalam proses penyusunan, Pansus menambahkan sejumlah ketentuan penting. Salah satunya kewajiban memasang tanda larangan merokok di area-area yang sudah ditetapkan. Lokasi tersebut mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga area publik tertentu yang diatur dalam peraturan.

SUASANA pengesahan

Tisak hanya melarang aktivitas merokok, Perda ini juga mencakup ketentuan mengenai larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di kawasan tanpa rokok. Untuk memastikan efektivitas aturan, Pansus menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp250.000, Rp500.000, hingga Rp1.000.000, sesuai kategori pelanggaran yang tercantum dalam pasal-pasal regulasi tersebut.

Seluruh fraksi yang memberikan pendapat akhir PPIR, PNBKS, hingga PKAD, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara gencar serta memastikan penegakannya berjalan konsisten dan adil.

Menutup laporannya, Linda menyampaikan harapan agar Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera diterapkan sebagai landasan hukum yang kuat demi mewujudkan lingkungan hidup lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan pengesahan ini, Kepulauan Anambas menandai langkah penting dalam upaya menjaga ruang publik dari paparan asap rokok dan membangun budaya hidup sehat di tengah masyarakat. (*yady)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini