Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Aneng Paparkan LKPJ 2025

0
483
BUPATI Kepulauan Anambas Aneng saat memaparkan LKPJ 2025

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Rapat paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Bupati Aneng memaparkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Dalam penyusunan LKPJ ini, tuturnya, tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.

“Dari sisi keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp837,1 miliar dan terealisasi Rp701 miliar atau 83,74 persen,” kata Aneng dikutip dari keterangan tertulis, Senin 16 Maret 2026.

Pendapatan ini, sambungnya, terdiri dari dana transfer, ditargetkan sebesar Rp781,2 miliar, realisasi sebesar Rp661,80 miliar atau 84,70 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan Rp52,9 miliar, realisasi sebesar Rp41,2 miliar atau 77,88 persen.

Sementara itu, belanja daerah tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp837,1 miliar, realisasi sebesar Rp701,9 miliar atau 81,79 persen. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp683,82 miliar atau 83,85 persen.

BACA JUGA :  Tingkatkan PAD, BP2RD Natuna Wacanakan Jual Beli Surat Tanah Alas Hak Dikenai Pajak

Belanja hibah Rp3,3 miliar, belanja bantuan sosial Rp372 juta, belanja modal Rp58,8 miliar, serta belanja transfer Rp85,9 miliar. Adapun belanja tidak terduga sebesar Rp837 juta tidak terealisasi hingga akhir tahun.

Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan 29 urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan, serta 6 unsur penunjang pemerintahan.

BUPATI Kepulauan Anambas Aneng (tiga kiri) saat duduk dengan pimpinan DPRD

Seluruhnya dijabarkan dalam 175 program, 441 kegiatan, dan 1.402 sub kegiatan dengan pagu anggaran Rp837,1 miliar dan realisasi Rp701,9 miliar atau 81,79 persen, sementara realisasi fisik mencapai 89,99 persen.

Selain menjalankan urusan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga melaksanakan tugas dari pemerintah pusat melalui skema Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN.

Namun pada 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menerima alokasi Tugas Pembantuan, baik dari Kementerian/Lembaga maupun dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). “Jadi Bupati pelaksanaan program pembangunan 2025 belum sepenuhnya optimal,” kata Aneng.

Hal tersebut, menurutnya, dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Yang berdampak berkurangnya dana transfer ke daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek atau utang pada 2024 sebesar Rp95,2 miliar. Sehingga beberapa program pembangunan belum dapat dilaksanakan.

BACA JUGA :  SMSI Dukung Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

“Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Aneng sambil mengajak DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi membangun Kabupaten Kepulauan Anambas agar semakin maju, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir pemaparan, ia mengapresiasi kepada DPRD, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta insan pers yang telah mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah. Atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak terus terjalin demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas di masa mendatang. (*Yady)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini