Aduan THR, Menaker Yassierli Pastikan Ditindaklanjuti

0
554
MENAKER Yassierli (foto Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, pihaknya meminta Pengawas Ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja atau buruh segera dipenuhi.

“Kepada para Gubernur, saya minta segera menerjunkan Pengawas Ketenagakerjaannya menindaklanjuti setiap laporan masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di Dinas Tenaga Kerja,” kata Yassierli dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Kamis 26 Maret 2026. “Saya berharap kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.”

Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, menurutnya, harus bergerak cepat memeriksa laporan, tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Apalagi pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian.

BACA JUGA :  Kunker ke Kundur, Wagub Kepri Memenuhi Undangan Masyarakat Tiga Kecamatan

Langkah ini ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Oleh karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi para pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya menambahkan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan 1, dan 4 rekomendasi.

Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan. Sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai. Jadi data aduan masuk harus terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Pengawas Ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian konkret, terukur dan memberi kepastian bagi pekerja.

BACA JUGA :  Industri Bangkit, Muhammad Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meningkat  

Tidak lupa, Ismail meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya Pengawas Ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan dan jangan menunggu ditegur di Kemnaker,” ulangnya. “Hak pekerja harus dilindungi dan pemerintah akan memastikan itu.” (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini