Izin Tambang Pasir Kuarsa Natuna, Bupati: Wewenang Pemerintah Pusat dan Provinsi

0
1374
BUPATI Natuna Wan Siswandi (kanan) bersama Camat Subi Syarifuddin saat membuka acara Dendang Piwang (dok. istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi harus menjelaskan tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa merupakan wewenang Pemerintah Pusat di delegasikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bukan wewenang Pemerintah Kabupaten Natuna.

“Saya harus luruskan,” kata Wan Sis -biasa disapa- saat membuka acara Dendang Piwang di Kecamatan Subi, Ahad malam 19 Mei kemarin. “Selain tidak punya kewenangan, kita pun tidak bisa menolak atau membatalkan izinnya.”

Jadi, sambungnya, izin tambang pasir kuarsa di Kecamatan Subi, ada dibeberapa lokasi, dikeluarkan Pemerintah Pusat di delegasikan ke Pemerintah Provinsi. Sementara Natuna nantinya mendapat pajak dari hasil ekspor pasir kuarsa itu.

“Setiap pajak yang masuk, akan kita distribusikan sebagian ke pemerintahan desa,” kata mantan Sekda Natuna itu. “Besaran anggaran transferan ke desa sesuai peraturan berlaku.”

Data KABARTERKINI.co.id terima, di Kecamatan Subi telah masuk empat perusahaan tambang pasir kuarsa. Keempat perusahaan tambang itu, telah mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Gubernur Kepri dan Menteri ESDM, berikut daftarnya:

1. PT Subi Alam Semesta (SAS). WIUP (Pencadangan) dari Gubernur Kepri. Berlaku SK: 12 Januari 2023. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: 11. Nomor SK: 540/28/DPMPTSP-05/2023. Luas wilayah: 407 hektar.

2. PT Natuna Alam Sejahtera (NAS). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Kode Jenis Komoditas: 11. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 98,90 hektar.

3. PT Bina Karya Alam (BKA). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Kode Jenis Komoditas: 11. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 99,95 hektar.

4. PT Bukit Alam Indo (BAI). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Kode Jenis Komoditas: 11. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 99,75 hektar. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini