Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

0
125
SUASANA acara uji publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme (foto Dewan Pers)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme. Uji publik digelar sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan penyusunan rancangan peraturan ini telah dilakukan sejak 25 Juli 2025 lalu. Penyusunannya melalui berbagai rapat dan diskusi kelompok terarah bersama konstituen Dewan Pers serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” kata Komaruddin dikutip dari keterangan tertulis Dewan Pers, Selasa 31 Maret 2026.

Uji publik dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Dengan menghadirkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

BACA JUGA :  Latpra Ops Lilin Seligi 2025, Kapolres Natuna Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Mereka yang hadir antara lain, perwakilan Universitas Indonesia, Universitas Hasanudin, Univeristas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, Universitas Diponegoro dan perwakilan Organisasi Pers (AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, SPS).

Tampak juga, Tokoh Pers seperti Prof Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, Benny Butarbutar, KTP2JB, LBH Pers dan PR2MEDIA.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen ditegaskan, perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen dan transparan. Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan Dana Jurnalisme, antara lain:

BACA JUGA :  Bupati Baru, Energi Baru, Anambas Maju

1. Independensi redaksional, tanpa intervensi dari pemberi dana.

2. Transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan tahunan.

3. Keadilan dan inklusivitas, dalam penyaluran dana kepada pelaku pers.

4. Keberlanjutan mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.

5. Mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances.

Selain itu, Dana Jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan.

Peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis. Penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen berkontribusi pada kemerdekaan pers. (*Darlis)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini