THR Tidak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

0
105
MENAKER Yassierli saat melaksanakan sidak (foto Biro Humas Kemnaker)

SEMARANG, KABARTERKINI.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan jajaran inspeksi mendadak (sidak) perusahaan HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa 31 Maret kemarin. Sidak digelar, setelah menerima laporan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja perusahaan tersebut tidak dibayar penuh.

Dalam sidak, Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 orang ini menyatakan komitmen menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan, pembayaran tidak secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

BACA JUGA :  Ketua Komisi II DPRD Natuna Gelar Rapat Kelangkaan Pupuk Subsidi

“Saya turun langsung ke perusahaan ingin memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan harus ditindaklanjuti. Perusahaan HSW ini memiliki 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen sisa THR belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” kata Yassierli dikutip Biro Humas Kemnaker, Rabu 1 April 2026.

Dalam sidak, Yassierli mendapat informasi, pembayaran THR tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Namun alasan ini tidak dapat dibenarkan. Sebab THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli sambil menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dapat dikenai denda 5 persen dari total THR dibayarkan.

BACA JUGA :  Para Kepala Staf TNI Siap Dukung Penerapan Adaptasi New Normal

Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan berlaku. Jadi kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain.

Mengingat setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum. Yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban harus dipenuhi.

“Sekali lagi saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” kata Yassierli.

“Tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan masuk. Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat, agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya lagi mengakhiri. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini