
JAKARTA, KABARTERKINI co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home atau WFH sehari dalam seminggu. Imbauan ini diperkuat melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026.
“Jadi pada para pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu. Dengan pengaturan jam kerja ditetapkan masing-masing perusahaan,” kata Yassierli dikutip Biro Humas Kemnaker, Kamis 2 April 2026.
Sesuai Surat Edaran, menurutnya, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Dari upah atau gaji dan hak-hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajiban, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga di imbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja lebih efisien. Penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
“Penerapan kebijakan WHF, perlu melibatkan pekerja dan serikatnya, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi,” kata Yassierli mengakhiri. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









