
LINGGA, KABARTEKINI.co.id -Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak DPRD Lingga melalui Panitia kusus (Pansus) segera mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Tujuan pengesahan ini untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menghindari pelanggaran tata ruang yang selama ini marak terjadi.
“Ada sejumlah poin penting terkait desakan pengesahan Perda RTRW sebagaimana telah di tetapkan Kementerian ATR/BPN,” kata Ketua Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Lingga Fran Wijaya, diamini sejumlah ketua LSM lainnya, Senin 6 April 2026.
Jadi, sambung Fran, daerah harus segera menyusun dan mengesahkan Perda itu, untuk mengatur zonasi secara profesional dan proporsional. Karena dampak dari penundaan pengesahan sangat besar, salah satunya akan menghalangi investor berinvestasi serta menghambat pembangunan daerah.
Oleh karena itu, demi kepentingan masyarakat, ia meminta DPRD Lingga lebih tegas dan segera mengesahkan Perda RTRW. Sebab tanpa ada payung hukum, jelas potensi pelanggaran tata ruang dalam penyalahgunaan fungsi lahan sudah di depan mata.
Kepala Dinas PUTR Lingga Yusdianri melalui Kabid Tata Ruang, Sapta Rafjan ditempat terpisah menjelaskan, terkait belum di sahkan Perda RTRW karena masih menunggu proses penyesuaian di tingkat provinsi dan juga proses koreksi di ATR.
“Sebelum Perda RTRW di sahkan, Pemerintah Kabupaten Lingga tentunya wajib meminimalisir dan menghindari adanya Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Target kita pada 2026 permasalahan ini sudah tuntas,” kata Sapta optimis.
Terkait permasalahan tata ruang, menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah bekerja maksimal. Meskipun upaya terus dilakukan, tantangan seperti harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah serta penyelesaian sengketa tata ruang masih memerlukan perhatian.
Ketua DPRD Lingga Maya Sari ketika di hubungi KABARTERKINI.co.id melalui ponsel mengatakan, pengesahan Perda RTRW terus dibahas antara Pansus dengan OPD terkait. Secara teknis pembahasannya bermula dari tingkat kecamatan.
Tujuannya agar bisa mengetahui langsung, mana kawasan industri, kawasan pertanian, kawasan pariwisata dan kawasan pertambangan. Sementara informasi di terima dari Pansus, proses pembahasan tinggal dua kecamatan lagi.
“Sebagai wakil rakyat, tentunya kami sangat memahami bahwa Perda RTRW sangat penting. Sebab ini adalah pintu gerbang masuknya investasi ke Negeri Bunda Tanah Melayu,” kata Maya sambil menegaskan, apabila semua persyaratan sudah lengkap dan tidak ada lagi kendala teknis, tentu akan segera disahkan Perda RTRW.
“Pada prinsipnya kita terus mendorong agar Perda RTRW dapat menghasilkan yang berkualitas dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah. Kini kita perlu melakukan sinkronisasi antara Perda dengan Permen ATR untuk menghindari perbedaan interpretasi,” kata Maya mengakhiri. (*Taufik)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










