Keadilan Restoratif, Kejari Kepulauan Anambas Hentikan Tuntutan Kasus Pengroyokan

0
110
FOTO bersama seusai terjadi Keadilan Restoratif

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kejari Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Jumat 22 Mei 2026. Penghentian penuntutan tersebut diberikan kepada Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa adanya unsur paksaan.

Sebelumnya, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif telah dilaksanakan pada Rabu 20 April 2026. Penyelesaian berlangsung di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif. Selanjutnya, Kejari Kepulauan Anambas melakukan ekspose kepada Kejati Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Permohonan penghentian penuntutan kemudian memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026. Persetujuan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta korban telah memaafkan perbuatan para tersangka secara tulus.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-73, Polwan Polres Natuna Bagi-bagi Sembako

Penghentian penuntutan ini juga telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026. Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Agusman yang terjadi di Hotel Anambas Inn.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka. Dalam proses perdamaian, Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai fasilitator dengan mempertemukan korban dan tersangka guna mencapai kesepakatan damai serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu Serentak 2024, Polres Karimun Gelar Simulasi Sispamkota

Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto melalui Kasi Intelijen, Adjudian Syafitra membenarkan bahwa Arief Selvano Marigo dan Dahniati, bertindak sebagai Jaksa Fasilitator dalam penyelesaian perkara tersebut. “Peran aktif dari Kasubsi II Intelijen Kejari Anambas dan Dahniati, Kasubsi Datun hingga terjadinya Keadilan Restoratif,” kata Adju.

Kejari Kepulauan Anambas menyatakan mekanisme Keadilan Restoratif menjadi bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (*Yady)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini