ASN Belum Terima THR dan TPP, Ini Jawaban Wakil Bupati Lingga

0
220
BUPATI Lingga Novrizal

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Akhir-akhir ini suasana di Kabupaten Lingga, khususnya di jagat maya alias media sosial serta obrolan kedai kopi berfokus kepada sebuah isu tentang belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang seharusnya sudah dilunaskan.

Isu ini semakin mencuat bersamaan dengan keresahan ASN di Lingga dimana PPPK dan PNS mulai mempertanyakan terkait THR dan TPP mereka ditambah dengan maraknya berita online/digital terkait isu yang sedang hangat dan secara masif diperbincangkan yang berlalu lalang di perangkat ponsel ataupun media sosial.

Menanggapi keresahan ASN, Wakil Bupati Lingga Novrizal menyatakan terkait simpang siur berita THR dan TPP yang sampai saat ini masih digesa untuk segera disampaikan kepada ASN yang berhak menerima. THR atau gaji ke-14 adalah hak ASN yang wajib dibayarkan pemerintah daerah.

“Saya bersama Pak Bupati dan Sekretaris Daerah beserta seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD sudah melakukan rapat internal terkait penyaluran THR dan TPP ASN,” kata Novrizal saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin 6 April 2026.

BACA JUGA :  Pasca Gempa Mentawai, PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan

“Dari rapat internal, BPKAD menyampaikan pembayaran THR diluar dari Dana Alokasi Umum atau DAU yang kita terima setiap bulan, tetapi karena keterbatasan fiskal, membuat pembayarannya menjadi tertunda tapi yang menjadi hak dari ASN akan tetap kami tunaikan,” katanya lagi.

Tidak hanya sampai disitu, Novrizal menambahkan untuk pembayaran THR ASN Lingga diusahakan akan mulai disalurkan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026.

“Ada beberapa strategi yang sudah kami laksanakan dan kami berjanji di minggu kedua dan minggu ketiga THR ini sudah diberikan kepada seluruh ASN. Kami yakin untuk gaji ke-13 tidak akan ada keterlambatan lagi,” katanya disambut tepuk tangan dari peserta apel.

Terlepas dari proses pembayaran THR ASN, Novrizal juga menekankan pentingnya semangat dan etos kerja serta pegawai. Mengingat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah atau HKPD yang mengisyaratkan maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD.

“Bapak dan Ibu sekalian tantangan di tahun ini sangatlah berat, Undang-Undang HKPD mengatur bahwa maksimal belanja pegawai pemerintah daerah adalah 30 persen. Kota Batam saja yang Pendapatan Asli Daerah atau PAD terbilang normal dan mencukupi untuk memberikan gaji pegawainya juga dituntut untuk patuh terhadap Undang-undang ini,” kata Novrizal.

BACA JUGA :  Batal, Lelang Proyek Perdana Dinas Perkimtan Natuna Sekitar Rp2,6 Miliar

“Kalau kabupaten/kota lain berwacana memutuskan hubungan kerja dengan PPPK untuk menekan belanja pegawai dibawah 30 persen, tapi kami yakin saya selaku Wakil Bupati bersama Pak Bupati berharap tidak akan memutus hubungan kerja dengan PPPK. Hal ini adalah pilihan terakhir yang akan kami ambil jalan keluarnya. Yang akan kami lakukan adalah evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan setiap ASN Lingga,” katanya lagi mengakhiri.

Sementara dengan diterapkannya pemangkasan anggaran serta optimalisasi dan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subiato, saat ini daerah dituntut untuk lebih kreatif dan memutar otak meningkatkan PAD agar bisa memenuhi kebutuhan dasar diluar dari DAU yang ditransfer setiap bulannya dari pusat. (*Taufik)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini