
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Perjanjian Kerja Bersama atau PKB harus dikawal secara serius. Sehingga dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.
“Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kita akan terus kawal prosesnya dan siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan,” kata Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
PKB PT Freeport Indonesia, menurutnya, telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun kedepan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai kesepakatan.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” kata Yassierli.
Tidak lupa, orang nomor satu di Kemnaker itu mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
Apalagi PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial harmonis. Namun Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki PKB. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” katanya.
Kedepan, tambah Yassierli, tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks. Sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan, proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan. Sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Dalam perjanjian disepakati, sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain, kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi naik 15 persen.
Sedangkan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua naik menjadi Rp2 juta perbulan pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-Shift menjadi Rp55.000.
Tony menegaskan, “Kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.” (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id








