Mayoritas Ulama Sepakat Main Domino Haram

0
154
FOTO ilustrasi dan di desain AI

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Mayoritas ulama mengharamkan permainan domino. Alasannya, permainan ini lebih banyak mengandalkan untung-untungan dibandingkan olah pikir. Dengan qiyas kepada dadu, maka remi dan domino dihukumi haram.

Sementara permainan domino dikenal luas di Indonesia. Permainan ini biasanya dimainkan orang dewasa untuk mengisi waktu senggang atau luang.

Mengenai hukum permainan, Ustaz Erwandi Tarmizi dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer menyatakan, para ulama sepakat permainan ini haram hukumnya bila disertai judi (qimar).

Baik dalam bentuk uang yang dibayar pihak kalah, ataupun sanksi immateri. Di antara bentuk qimar yaitu, dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang.

Dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan mengambil seluruh uang. Permainan ini pun dapat diharamkan jika disertai dengan taruhan. Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materi ataupun immateri.

”Hukumnya haram dan termasuk perjudian,” kata lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saudh di Arab Saudi ini, dikutip dari republika.co.id, Sabtu 16 Mei 2026.

BACA JUGA :  Pemilu Serentak 2024, Pemkab Serahkan Dana Hibah Rp23,5 Miliar ke KPU dan Bawaslu Natuna

Selain itu, menurut Ustaz Erwandi, para ulama sepakat permainan domino serta kartu remi haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Ulama juga sepakat permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, meskipun berasal dari pihak sponsor.

Apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang waiib dan pemenangnya tidak diberi hadiah pihak manapun, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini.

Mereka berdalil pada dasarnya segala sesuatu yang hukumnya boleh. Pendapat kedua, mayoritas ulama mengharamkan dua jenis permainan ini. Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu, yakni unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka, sebagaimana diharamkannya permainan dadu, begitu juga haram bermain kartu remi dan domino.

BACA JUGA :  Pasca Lebaran, Harga Tiket Pesawat Natuna "Maju" ke Batam Stabil Tinggi, Rp2,4 Juta - Rp2,6 Juta

“Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir,” kata Ibnu Hajar al Haitami, ulama yang wafat pada tahun 973 H.

Sementara ulama lainnya, Ar Rafi’i (wafat pada tahun 623 H) menyatakan, dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan. Oleh karena itu, seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram (Nihayatul Muhtaj).

”Wallahu a’lam, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olah raga atau olah fikir,” kata Ustaz Erwandi.

Dalam salah satu Hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil” (HR Ahmad). (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini