Seleksi Calon Anggota KPID Riau Harus Berbasis Kompetensi

0
164

Oleh: Zulhan Juny Nurdin

RAMAINYA seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 patut diapresiasi. Pertanda tingginya perhatian masyarakat terhadap masa depan dunia penyiaran di Provinsi Riau. Tercatat sebanyak 74 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, termasuk sebelas jurnalis dari berbagai media massa.

Dengan kehadiran para jurnalis dalam seleksi menjadi warna tersendiri. Pengalaman mereka dalam bidang informasi, komunikasi dan penyiaran, tentu bisa menjadi modal berharga memperkuat fungsi pengawasan siaran, perlindungan publik, serta peningkatan kualitas penyiaran daerah.

Namun, terlepas dari latar belakang peserta, satu hal yang harus menjadi perhatian utama adalah memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

Mengingat KPID bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi independen yang memiliki tugas strategis dalam mengawasi isi siaran, menjaga keberagaman informasi, melindungi masyarakat dari konten merugikan, serta memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial secara seimbang.

BACA JUGA :  Ramadhan Kondusif, Sat Samapta Polres Kepulauan Anambas Gelar Patroli Rutin

Jadi proses seleksi tidak boleh diwarnai praktik “calon titipan”. Komisioner yang lahir dari kompromi politik, kedekatan personal, atau kepentingan pemilik media berpotensi kehilangan independensi dalam menjalankan tugasnya. Ketika seorang anggota KPID merasa berutang budi kepada pihak tertentu, maka ruang geraknya dalam mengambil keputusan akan menjadi terbatas.

Sebaliknya, apabila yang terpilih adalah figur-figur terbaik berdasarkan kompetensi, integritas, pemahaman terhadap regulasi penyiaran dan rekam jejak yang baik, maka mereka dapat bekerja secara profesional tanpa beban dan tanpa tekanan.

Mereka akan lebih berani mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan publik, meskipun keputusan tersebut mungkin tidak menyenangkan kelompok tertentu. Harapan penulis sama dengan masyarakat Riau, anggota KPID periode 2026–2029 diisi sosok memahami tantangan penyiaran di era digital.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Natuna Gelar Rakor Bencana Karhutla serta Kekeringan

Mampu menghadapi maraknya disinformasi, serta memiliki keberanian menjaga independensi lembaga. KPID membutuhkan komisioner yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok, organisasi, partai politik, maupun pemilik modal.

Pada akhirnya, kualitas KPID kedepan sangat ditentukan kualitas proses seleksi hari ini. Semakin bersih dan transparan prosesnya, semakin besar pula peluang lahirnya komisioner profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi harus berkomitmen menjaga proses ini dari segala bentuk intervensi dan titipan. ****

(Penulis: pengiat sosial dan juga jurnalis)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini