
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Haji Hafiz Zul Rozak Lubis, konsultan Bappenas secara resmi mengadukan Lapas Kelas IIA Batam ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) Senin 24 Juni 2026.
Pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa keterlambatan eksekusi Pembebasan Bersyarat atau PB selama 6 bulan 12 hari. Dalam pengaduan diterima langsung Arif Budiman, Asisten Muda Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri.
Kepada wartawan, Haji Hafiz membeberkan kronologi maladministrasi dialaminya. “Berdasarkan Kartu SDP Lapas, saya seharusnya bebas bersyarat pada 24 November 2025. Itu setelah dipotong total remisi 5 bulan 15 hari, termasuk remisi Dasawarsa Kemerdekaan RI 2025,” kata Haji Hafiz usai menyerahkan berkas pengaduan.
Namun faktanya, ia baru dikeluarkan dari Lapas Batam pada 5 Juni 2026 melalui Surat Bebas Nomor W.32.PAS.2.PK.05.04-1762. Sehingga terjadi keterlambatan 6 bulan 12 hari. SK Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Remisi Dasawarsa statusnya masih ‘Diusulkan’ hingga Agustus 2025.
“SK PB, saya baru terbit 26 Mei 2026,” kata Haji Hafiz sambil menambahkan, akibat keterlambatan itu, ia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Karena kehilangan kemerdekaan dan tidak bisa berkumpul dengan keluarga selama lebih dari 6 bulan.
Yang paling penting, Haji Hazif kehilangan potensi penghasilan sebagai Konsultan Bappenas sebesar Rp150 juta per bulan. Total kerugiannya sekitar Rp970 juta.
“Saya menilai tindakan Kalapas Batam melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan Pasal 10 ayat (1), yakni lejabat wajib memberikan pelayanan yang baik sesuai Pasal 7, tapi hak saya diabaikan,” katanya.
Jadi Haji Hafiz berharap Ombudsman RI segera melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi, seperti sanksi ke Kalapas, permintaan maaf tertulis, dan negara memberikan kompensasi ganti rugi sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Asisten Muda Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri Arif Budiman saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan atau pengaduan Haji Hafiz. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Batam belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (*Arifin)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









